Penggemar kuliner yang sering makan di beberapa rumah makan di Kota Palangka Raya, sudah sangat sering menjumpai tiga orang anak yang berumur sekitar 10 hingga 14 tahun, keliling berjalan kaki berjualan rujak sampai malam hari.
Wartawan mendapatkan video seorang perempuan membonceng seorang anak laki-laki, yang berumur sekitar 10 tahun dan menurunkannya di sekitar lokasi kuliner di jalan Yos Sudarso.
Setelah berjualan rujak di beberapa rumah makan, sang anak kemudian naik sepeda motor yang dikendarai seorang perempuan, untuk diantar ke rumah makan lainnya. Sementara bocah berjualan, sang perempuan menunggu di sepeda motornya tidak jauh dari lokasinya berjualan.
Setelah rujak yang dijual laku, sang perempuan menambah atau memasukkan rujak ke kotak kecil yang dibawa bocah laki-laki tersebut, ironisnya terkadang sang anak berjualan sampai malam hari.
Jumat Siang, Tanggal 7 Juni 2024 , Wartawan Kembali mendapati dua anak yang berjualan rujak, di sebuah rumah makan di jalan Beruk Angis, setelah membeli dua bungkus rujak seharga 20 ribu rupiah, sang anak bercerita, bahwa uang yang didapat dari hasil berjualan untuk membantu menyelesaikan pembangunan rumah dan biaya sekolah.
Kita memahami tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi dan sepakat apabila anak membantu orang tua mendukung kebutuhan ekonomi, seperti untuk keperluan sekolah mereka, namun dalam waktu-waktu tertentu bukan hingga malam hari.
Namun apabila anak berjualan untuk mencari uang hingga malam hari, dan uangnya untuk menyelesaikan pembangunan rumah, ini sudah berlebihan dan sangat menghina akal sehat, karena diduga keras orang tua memanfaatkan anak-anaknya untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya.
Eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan, dan salah satu bentuk eksploitasi anak adalah eksploitasi ekonomi.
Mengutip pernyataan Widiya Kumala Wati, Satgas perlindungan perempuan dan anak Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Liputan 6 SCTV Biro Kalteng “ diduga ada eksploitasi terhadap anak, dengan mempekerjakan mereka berjualan rujak keliling kota Palangka Raya dengan berjalan kaki, karena Hak anak adalah bermain dan belajar, bisa saja ia membantu orang tua pada waktu-waktu tertentu namun harus tetap didampingi orang tuanya, dan apabila orang tua, atau siapapun yang mempekerjakan anak tanpa mendampinginya dan sampai malam hari, bisa dijerat pasal pidana “
sementara itu mengutip pernyataan Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, kepada Liputan 6 SCTV Biro Kalteng “ setelah menyelidiki dugaan eksploitasi anak yang diduga dilakukan orang tuanya, petugas Satpol PP Palangka Raya menemukan seorang ibu yang mempekerjakan anaknya berjualan rujak sampai malam hari, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya menyurati dinas pengendalian penduduk dan satgas perlindungan anak dan perempuan kalimantan tengah “
Menyikapi hal tersebut, instasi terkait diharapkan turun tangan untuk memastikan apakah masalah tersebut bagian dari eksploitasi anak atau tidak , dan harus dicari jalan keluar yang terbaik sehingga aturan bisa ditegakkan. (Tim Redaksi)