KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Surat Terbuka Untuk Penjabat Wali Kota Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahOpini

Surat Terbuka Untuk Penjabat Wali Kota Palangka Raya

Kamis, 11 Juli 2024
Bagikan
4 Min Read
foto ilustrasi (net)
Bagikan

Sebagai Jurnalis, kami sudah beberapa kali memberitakan dugaan eksploitasi terhadap anak yang masih duduk di sekolah dasar yang berjualan rujak keliling kota Palangka Raya sampai malam hari.

Terbaru, pada Selasa malam ( tgl 9 Juli 2024 ) Wartawan Kembali mendapati sang anak berjualan rujak di sebuah rumah makan di jalan Mangkurambang. Setelah berjualan, anak yang berumur sekitar 10 tahun tersebut, mendatangi seorang perempuan yang menunggunya di sepeda motor, lalu mereka pergi.

Sekitar satu bulan yang lalu, tepatnya Tanggal 7 Juni 2024 , Wartawan mendapati dua anak yang berjualan rujak, di sebuah rumah makan di jalan Beruk Angis, setelah membeli dua bungkus rujak seharga 20 ribu rupiah, sang anak bercerita, bahwa uang yang didapat dari hasil berjualan untuk membantu menyelesaikan pembangunan rumah dan biaya sekolah.

Kami memahami tidak semua orang memiliki kemampuan ekonomi dan sepakat apabila anak membantu orang tua untuk mendukung kebutuhan ekonomi, seperti untuk keperluan sekolah, namun dalam waktu-waktu tertentu bukan hingga malam hari.

Namun apabila anak berjualan untuk mencari uang hingga malam hari, dan uangnya untuk menyelesaikan pembangunan rumah, ini sudah berlebihan dan sangat menghina akal sehat, karena diduga keras orang tua memanfaatkan anak-anaknya untuk hal-hal yang tidak pada tempatnya.

Eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan, dan salah satu bentuk eksploitasi anak adalah eksploitasi ekonomi.

Mengutip pernyataan Widiya Kumala Wati, Satgas perlindungan perempuan dan anak Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Liputan 6 SCTV Biro Kalteng “ diduga ada eksploitasi terhadap anak, dengan mempekerjakan mereka berjualan rujak keliling kota Palangka Raya, karena hak anak adalah bermain dan belajar. Bisa saja anak membantu orang tua pada waktu-waktu tertentu namun harus tetap didampingi orang tuanya, dan apabila orang tua, atau siapapun yang mempekerjakan anak tanpa mendampinginya dan sampai malam hari, bisa dijerat pasal pidana”.

Sementara itu mengutip pernyataan Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, kepada Liputan 6 SCTV Biro Kalteng, setelah menyelidiki dugaan eksploitasi anak yang diduga dilakukan orang tuanya, petugas Satpol PP Palangka Raya menemukan seorang ibu yang mempekerjakan anaknya berjualan rujak sampai malam hari, untuk menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya menyurati dinas terkait.

Menyikapi terulangnya Kembali adanya anak yang berjualan hingga malam hari dan diduga mengabaikan hak anak untuk belajar dan bermain. Selaku Jurnalis kami mendorong Penjabat Wali Kota untuk mengambil langkah tegas, karena berdasarkan undang-undang, salah satu tugas kepala daerah adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Sekarang pertanyaannya, apakah dengan Kota Palangka Raya, berhasil meraih anugerah kota layak anak tingkat Madya pada tahun 2023, benar-benar mampu melindungi hak anak untuk bermain dan melakasanakan Pendidikan dengan baik serta bebas eksploitasi.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menegaskan bahwa pemerintah maupun pemerintah daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak. Adapun cara memenuhi hak dan melindungi anak-anak di daerah masing-masing adalah dengan jalan mewujudkan upaya daerah melaksanakan pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak. ( Tim Redaksi )

TOPIK Anak bawah umur, ekonomi, eksploitasi anak, Opini, Pj Wali Kota Palangka Raya
Editor Katakata Kamis, 11 Juli 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Bapas Kelas II Sampit Gelar Kegiatan “Bapas Goes to School 2026”
Kalimantan Tengah Sampit Senin, 11 Mei 2026
OPINI! Tantangan Pola Asuh di Era Digital
Kalimantan Tengah Opini Palangka Raya Senin, 11 Mei 2026
Jaga Marwah Organisasi, DK PWI Kalteng Tegaskan Larangan Politik Uang Jelang Pemilihan Ketua
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 11 Mei 2026
Pererat Kelembagaan, TP PKK Kapuas Kunjungi TP PKK Gumas
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Pemkab Kapuas Senin, 11 Mei 2026
Pemkab Kapuas Gelar Kick OFF Meeting Pelaksanaan Program PPSP
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Senin, 11 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahOpiniPalangka Raya

OPINI! Tantangan Pola Asuh di Era Digital

Senin, 11 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polsek Pahandut Sulap Lahan Tidur Jadi Kebun Jagung Produktif

Sabtu, 14 Februari 2026
Suasana salah satu Pasar Ramadan 1447 Hijriah di Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Siapkan Tujuh Titik Pasar Ramadan 1447 Hijriah

Jumat, 20 Februari 2026
Kalimantan TengahPemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Targetkan Angka Kemiskinan Turun 4,06 Persen Pada 2027

Jumat, 13 Februari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?