KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Wagub Kalteng Sampaikan Pengantar Raperda Terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Wagub Kalteng Sampaikan Pengantar Raperda Terkait Pengelolaan Pertambangan Mineral

Jumat, 7 Maret 2025 13:24 641 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
PARIPURNA : Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Jumat (7/3/2025). (foto:mmc Kalteng)
PARIPURNA : Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Jumat (7/3/2025). (foto:mmc Kalteng)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Dalam rangka penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng. Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng, Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Jumat (7/3/2025).

Wagub mengatakan, setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55  Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.

“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Wagub menambahkan, potensi di bidang pertambangan memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan roda pembangunan di Kalteng.

“Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat. Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan,” imbuhnya.

Ia menyebut, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil.

“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, Raperda ini sangat penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, di Kalteng.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tukasnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng ,Arthon S Dohong.

Turut hadir unsur Forkopimda, Wakil-Wakil Ketua DPRD Prov Kalteng beserta anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Prov Kalteng. (ard/red)

TOPIK Agustiar Sabran, Arthon S dohong, Edy Pratowo, ESDM, Gubernur Kalteng, ketua dprd kalteng, paripurna, Pemprov Kalteng, Wagub Kalteng
Editor Katakata Jumat, 7 Maret 2025 13:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

SURAT TERBUKA
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 24 Juli 2026 23:21
Srikandi PT PLN UIP3B Kolaborasi Dengan BPBD Gelar Pelatihan Perempuan Tangguh
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Jumat, 24 Juli 2026 16:40
Bupati Gunung Mas Lantik Pengurus GenRe, Dorong Remaja Siapkan Diri Sambut Indonesia Emas 2045
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:11
Pemkab Gunung Mas Gelar Lomba Inovasi Daerah 2026, Perkuat Budaya Kerja Kreatif Demi Tingkatkan Pelayanan Publik
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:08
Bupati Gunung Mas Lantik 145 Pejabat, Tekankan Penerapan Smart Kerja 5As
Gumas Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Gunung Mas Jumat, 24 Juli 2026 16:05

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Berkomitmen Perang Terhadap Narkoba Melalui Rehabilitasi

Rabu, 15 Juli 2026 18:28
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Karo Adpim Pemprov Kalteng Hadiri Pemakaman Andry Sabana

Rabu, 15 Juli 2026 18:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

DPMPTSP Kalteng Berikan Pemahaman Pelaku Usaha Terhadap Ketentuan PBBR

Kamis, 18 Juni 2026 19:39
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026 22:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?