PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kalteng untuk dibahas lebih lanjut.
Raperda tersebut diserahkan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S. Dohong dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (9/9/2026).
Edy mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan capaian kinerja program dan kegiatan yang telah berjalan serta proyeksi kondisi daerah hingga akhir tahun anggaran.
Menurutnya, perubahan anggaran juga diperlukan untuk merespons dinamika ekonomi dan berbagai isu strategis, termasuk dampak inflasi, perubahan kondisi ekonomi global, nasional dan regional, penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat, serta realisasi pendapatan daerah.
“Penyusunan perubahan APBD memperhatikan capaian pelaksanaan anggaran dan target pendapatan daerah, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kondisi yang dihadapi daerah,” kata Edy.
Ia menegaskan, seluruh proses perencanaan hingga penetapan anggaran diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 juga mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD yang telah disepakati antara Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng.
Edy berharap dokumen pengantar Nota Keuangan dan Raperda Perubahan APBD tersebut dapat segera dikaji dan dibahas sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rancangan ini memuat Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP-SKPD) Tahun Anggaran 2026 yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


