KASONGAN, katakata.co.id – Tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Saiful – Firdaus, menanggapi adanya permohonan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Katingan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) RI, oleh tim kuasa hukum Paslon 01, Sakariyas – Endang Susilawatie.
Tim Saiful – Firdaus, sudah menugaskan sebanyak lima kuasa hukum handal untuk menopang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan pada sidang gugatan di MK nantinya, yaitu, Jhon Heri Marjono, Ikhsanudin, Pratomo Beritno, H Rajali, serta Jan Josi R Kahuparuw.
“Teman-teman dari Paslon lain yang sudah melakukan gugatan, itu hak mereka. Kita siap membantu pihak KPU Katingan yang sudah menetapkan hasil perolehan suara terbanyak untuk Paslon nomor tiga,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum 03, Jhon Heri Marjono, dalam konferensi pers kepada awak media di Kasongan, Selasa (10/12/2024) malam.
Jhon Heri Marjono, menyebut, pihaknya siap sebagai pihak terkait dalam proses di MK. Di mana tim sudah menghimpun data-data dan bukti-bukti, serta saksi-saksi dari tingkat TPS, PPK, hingga kabupaten.
“Langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk saat ini, kita menghimpun data-data yang berkaitan dengan upaya-upaya untuk kita membantu KPU Katingan,” ungkapnya.
Di sisi lain, dia sangat yakin KPU Katingan akan memenangkan sidang gugatan di MK RI. Sebab lembaga penyelenggara pesta demokrasi, sudah menjalankan tahapan-tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kemenangan Saiful – Firdaus betul-betul murni. Artinya, kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Kabupaten Katingan. Di mana aspirasi-aspirasi masyarakat Katingan memilih Paslon 03, untuk mengemban amanah memimpin,” tutup Jhon Heri Marjono. (rul/red)


