PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya telah melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan fasilitasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah untuk memastikan materi perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tiga Raperda hasil fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah melalui Biro Hukum, satu tentang Penyelenggaraan Kota Sehat, yang kedua Raperda tentang Tahun Jamak, dan satu lagi Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik,” kata Khemal, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, setiap rancangan perda yang telah dibahas di tingkat DPRD bersama pemerintah daerah selanjutnya diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Khemal, proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum regulasi daerah ditetapkan dan diberlakukan. Hasil evaluasi dari pemerintah provinsi juga menjadi bahan penyempurnaan terhadap substansi rancangan perda.
“Banyak, kita kan mengikuti hasil pembahasan kita, kita minta difasilitasi, kita dievaluasi oleh provinsi,” ujarnya.
Khemal menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian pada substansi rancangan perda berdasarkan hasil fasilitasi dan evaluasi yang dilakukan Biro Hukum Pemprov Kalteng.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar ketentuan yang diatur dalam perda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Palangka Raya.
Penulis : Wiyandri
Editor Ardi


