KUALA KURUN, katakata.co.id – Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengambil langkah tegas terhadap PT BMB terkait pemenuhan kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) kebun inti dan kebun plasma.
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menghentikan sementara operasional PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing selama satu bulan. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pemenuhan kewajiban HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gunung Mas yang telah digelar sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, PT BMB telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, termasuk melakukan pemisahan HGU kebun inti dengan kebun plasma. Namun, kesempatan tersebut dinilai belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan pemerintah daerah.
Karena itu, Pemkab Gunung Mas memutuskan menghentikan sementara kegiatan operasional kedua estate tersebut. Kebijakan itu disampaikan Jaya saat memimpin Rapat Tindak Lanjut Pemenuhan Kewajiban HGU Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2027 di Aula Bapperida Kabupaten Gunung Mas, Rabu (7/10/2026).

Jaya menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin persoalan kewajiban HGU terus berlarut tanpa kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan.
“Kalian ini main-main kelihatannya dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Sekali lagi saya tegaskan, hari ini operasional PT BMB Estate Kurun dan Manuhing dihentikan sementara,” tegas Jaya.
Ia memberikan waktu satu bulan kepada perusahaan untuk menunjukkan keseriusan dan menyelesaikan kewajibannya.
“Kami kasih waktu satu bulan. Tidak juga diindahkan, izin langsung kami cabut,” tegasnya.
Jaya mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan ruang dan kesempatan kepada perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, kelonggaran tersebut tidak dapat terus diberikan tanpa adanya kepastian progres.
Menurutnya, investasi di Kabupaten Gunung Mas harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan dan pemenuhan kewajiban perusahaan.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” tegas Jaya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus mengevaluasi perkembangan masing-masing perusahaan serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan kementerian terkait dalam penyelesaian persoalan HGU, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maupun kewajiban lainnya.
Jaya juga mengingatkan, langkah tegas tidak hanya berlaku terhadap PT BMB. Perusahaan perkebunan lain yang belum menunjukkan progres signifikan dalam memenuhi kewajibannya juga berpotensi mendapatkan tindakan serupa.
“Terhadap perusahaan lain yang belum menunjukkan progres yang signifikan, pemerintah daerah juga akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Pemkab Gunung Mas memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus dikawal. Pemerintah daerah tidak ingin persoalan HGU berlarut-larut dan menegaskan setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah Gunung Mas wajib menghormati ketentuan serta memenuhi kewajibannya.
Langkah penghentian sementara tersebut diharapkan mendorong PT BMB segera menyelesaikan kewajibannya. Pemerintah daerah juga menegaskan pengelolaan perkebunan harus berjalan sesuai ketentuan, sehingga investasi tetap memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi pembangunan dan masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


