PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan Polresta Palangka Raya menggelar razia dan tes urine di kawasan Kampung Puntun, Kota Palangka Raya, Jumat (9/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 14 orang diamankan sementara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan razia dan tes urine tersebut digelar di Posko Terpadu Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) di kawasan Kampung Puntun. Sebanyak 130 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir sejumlah titik yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Adi Purnomo mengatakan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk pekarangan dan dalam rumah warga. Dari hasil pemeriksaan awal, 14 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan diamankan. Berdasarkan hasil tes urine di lapangan, mereka dinyatakan positif narkoba.
Slamet menegaskan, pihaknya masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan mereka merupakan pengguna, penanganan akan dikoordinasikan bersama BNN untuk menentukan kemungkinan rehabilitasi melalui asesmen. Namun, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam peredaran narkotika, termasuk sebagai bandar, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat isap atau bong, korek api, dan plastik klip yang diduga bekas digunakan untuk mengonsumsi atau mengemas sabu.
Dalam operasi tersebut, Slamet juga mengungkapkan adanya beberapa orang yang melarikan diri saat penggerebekan. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas turut memperoleh informasi mengenai empat paket yang diduga berisi sabu dan berkaitan dengan orang yang melarikan diri tersebut.
Menurut Slamet, pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar Kampung Puntun, tetapi juga sejumlah wilayah lain di Kalimantan Tengah. Jajaran kepolisian di kabupaten dan kota turut melaksanakan kegiatan serupa melalui koordinasi dengan BNN di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Ririen Binti, melalui Sekretaris GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mengapresiasi langkah aparat kepolisian bersama BNNP Kalteng dalam melaksanakan razia dan tes urine di Kampung Puntun.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami berharap penanganan terhadap 14 orang yang diamankan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila hasil pemeriksaan dan asesmen menunjukkan mereka merupakan pengguna yang membutuhkan pemulihan, rehabilitasi harus menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan sesuai aturan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk sebagai bandar atau pengedar, proses hukum harus ditegakkan secara tegas,” katanya.
Ia menekankan, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui razia dan penindakan. Diperlukan langkah berkelanjutan melalui pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta keterlibatan aktif masyarakat.
GDAN, lanjutnya, siap mendukung upaya bersama aparat dan seluruh elemen masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman narkotika. Pihaknya juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada aparat berwenang.
“Kampung Puntun dan wilayah lainnya harus mendapatkan perhatian serta pendampingan yang berkelanjutan. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan sosial dan perlindungan generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


