KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tega! Santri Bunuh Ustazah Karena Dendam
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiPeristiwa

Tega! Santri Bunuh Ustazah Karena Dendam

Kamis, 16 Mei 2024
Bagikan
2 Min Read
TUNJUKAN ALAT BUKTI : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa bersama Kasat Reskrim, Kompol Ronny Nababan saat menggelar press rilis kasus pembunuhan santi terhadap ustazah, Kamis (16/5/2024). (foto:Polresta Palangka raya)
TUNJUKAN ALAT BUKTI : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa bersama Kasat Reskrim, Kompol Ronny Nababan saat menggelar press rilis kasus pembunuhan santi terhadap ustazah, Kamis (16/5/2024). (foto:Polresta Palangka raya)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Ditenggarai dendam karena dua kali mendapatkan hukuman, seorang santri Pondok Pesantren Hidayatullah berinisial FA (13) nekat membacok Ustazah atau guru perempuannya berinisial St Najma (35) dengan sebilah pisau, di kediamannya Jalan Danau Rangas, Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa. Ia mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku tega melakukan penganiayaan ini dikarenakan dendam dan pernah dihukum sebanyak dua kali atas pelanggarannya.

” Jadi tersangka ada dendam dengan korban akibat dihukum atas pelanggaran yang dibuat tersangka sebanyak dua kali,” kata Budi Santosa didampingi Kasatreskrim, Kompol Ronny M. Nababan. dalam press rilis, di Mapolresta Palangka Raya, Kamis (16/5/2024).

Diterangkannya, jika sanksi yang dilakukan korban pertama kali terjadi di bulan Desember 2023 karena keluar pondok pesantren tanpa izin dan diberikan hukuman berupa dijemur untuk beberapa saat.

“Kemudian, untuk sanksi kedua berupa menulis Al-Qur’an sebanyak 2 juz disebabkan keluar pondok pesantren yang juga tanpa izin. Selesai menjalankan hukuman selang beberapa jam, pelaku lantas mendatangi rumah korban,” jelasnya disamping Kasihumas Iptu Sukrianto.

Ditambahkannya, setelah memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang terletak disamping pintu berjalan menuju dapur dan mengambil pisau.

“Tidak butuh waktu lama, pelaku langsung melakukan penusukan ke beberapa bagian tubuh korban dimulai dari bagian pipi sebelah kanan dari mata tembus ke rahang, bagian kepala dalam, pipi kiri dan satu diantaranya ke paru-paru bagian kanan,” paparnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, jika pelaku disangkakan dengan beberapa pasal. “Pada pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya. (ard/red)

TOPIK budi santosa, kapolresta, Tega! Santri Bunuh Ustazah Karena Dendam
Editor Katakata Kamis, 16 Mei 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Kabapas Sampit : Menuju WBBM Kita Fokus Persiapan Tim Pokja Dalam Menyusun dan Melengkapi Data
Kalimantan Tengah Sampit Minggu, 10 Mei 2026
Bukti Peduli Pendidikan, PAMA Hadir Langsung Wisuda Puluhan Siswa/i SMK Maharati
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Minggu, 10 Mei 2026
Pj Sekda Kalteng Sambut Kedatangaan Sekretaris Kedutaan Besar Vatikan untuk Indonesia
Internasional Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 10 Mei 2026
Bapas Sampit Matangkan Persiapan, Optimistis Raih Predikat WBBM
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 9 Mei 2026
Rutan Palangka Raya Gandeng BNNP Kalteng, Tes Urine Massal Perkuat Komitmen Anti-Narkoba
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 9 Mei 2026

You Might Also Like

PASAR MURAH : Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran membuka pasar murah, di Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kamis (3/10/2024). (foto:mmc)
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Buka Pasar Murah di Kabupaten Kobar

Jumat, 4 Oktober 2024
OLAH TKP : Tim inafis dari Polrest Palangka Raya melakukan olah TKP kebakaran, di Jalan G.obos, Sabtu (11/11/2023). (foto:ardi)
Hukum & Investigasi

Toko Kebakar Kerugian Capai Ratusan Juta

Minggu, 12 November 2023
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?