KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Tanggapi Putusan Yuel, PN Palangka Raya Sebut Berdasarkan Dakwaan JPU dan Fakta Sidang

Jumat, 2 Januari 2026 18:10 96 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Pengadilan Negeri Palangka Raya
Bagikan

Humas PN Palangka Raya : Kami Ucapkan Terima Kasih Atas Atensi GDAN

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Menanggapi hasil putusan yang diduga bandar narkotika dijerat hanya pemakai bernama Yuel alias Ateng bin Thamrin dengan perkara Nomor: 323/Pid.Sus/2025/PN Plk. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya angkat bicara.

Ketua PN Palangka Raya, Ricky Fardinand melalui Humas PN, Ngguli Liwar Mbani Awang mengatakan, alasan kenapa terdakwa Yuel alias Ateng bin Thamrin, yang hanya divonis 4 tahun penjara, sebagai pengguna sabu-sabu sesuai majelis hakim mengadili itu berdasarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dan berdasarkan fakta persidangan.

Bahwa terdakwa selaku pekerja tambang memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu bersama teman-temannya sesama pekerja tambang. Sedangkan barang bukti berupa uang Rp46 juta dipersidangan terbukti adalah hasil usaha kantin dan jualan istri terdakwa bukan hasil jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Kalau untuk barang bukti uang memang terbukti hasil usaha istri bukan dari penjualan sabu, untuk putusan itu berdasarkan dakwaan JPU dan fakta persidangan,” Kata Liwar melalui pesan whatsapp, Jumat (2/1/2026).

Untuk terkiat menyikapi tudingan GDAN pihaknya mengucapkan terima kasih atas atensinya terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan pengadilan sebagai bentuk kontrol masyarakat. Terhadap adanya kekuatiran masyarakat terhadap putusan hakim yang dianggap tidak adil kami pihak pengadilan memberikan kesempatan kepada pihak yang tidak puas untuk meminta pihak kejaksaan untuk melakukan upaya hukum banding.

“Tujuannya agar diperiksa oleh hakim tingkat banding, hakim dalam menjatuhkan putusan senantiasa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan yang disesuai dengan surat dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Ia menambahkan terkait adanya kekhawatiran GDAN, bahwa putusan Yuel berimbas juga terhadap kasus Saleh alias salihin terdakwa TPPU, pihaknya persilahkan masyarakat memantau dan melihat langsung proses persidangan perkara tersebut, sehingga kita sama-sama memperoleh gambaran yang jelas tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

“Hakim tentunya tidak akan menjatuhkan putusan diluar fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti baik alat bukti saksi, surat, keterangan terdakwa dan petunjuk. Kalaupun ada pihak yang tidak puas silahkan desak atau meminta penuntut umum melakukan upaya hukum yang tersedia,” Ucapnya.

Liwar pun menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Palangkaraya selalu mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan kontrol terhadap pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada GDAN dan media masa yang memberikan perhatian khusus terhadap pemberantasan peredaran dan perdagangan gelap narkotika di kalteng demi masa depan generasi muda kalteng,” tegasnya.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK BandarNarkoba, BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, GDAN, mahkamahagung, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, Yuel
Editor Katakata Jumat, 2 Januari 2026 18:10
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40

Berita Terbaru

Saling Klaim Bukti, Ari Yunus Siap Seret Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR ke Kejaksaan
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 26 Juli 2026 16:46
Pemkab Barut Terus Tingkatkan Kualitas Pengelolaan APBD Yang Transparan dan Berorientasi
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Minggu, 26 Juli 2026 12:03
Tinjau Langsung Pembangunan RSUD, Bupati Barut Pastikan Berjalan Sesuai Target
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Minggu, 26 Juli 2026 12:01
Legislator DPRD Kapuas Minta PLN Transparan Penyebab Pemadaman Kembali Listrik Bergilir
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 26 Juli 2026 11:57
Bupati Kapuas Harapkan PWRI jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Minggu, 26 Juli 2026 11:55

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Tinjau Langsung Posko Kesiapan Penanganan Karhutla di Pulang Pisau

Minggu, 26 Juli 2026 11:48
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasa Hukum TY Laporkan Dugaan Penahanan Dokumen Tanah Warisan oleh Kades ke Polda Kalteng

Sabtu, 25 Juli 2026 13:33
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

PWI Kalteng Tegas! Hotman Paris Diadukan ke Polda atas Dugaan Penghinaan Wartawan

Rabu, 22 Juli 2026 21:12
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?