PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Peristiwa kecelakaan ganda yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Kota Palangka Raya menewaskan satu orang perempuan pengendara sepeda motor pada, Minggu (15/2/2026) Pukul 20.15 WIB.
Korban pengendara sepeda motor Honda Revo KH 2220 YV diketahui bernama Tiara (19) warga Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya sedangkan sopir truk tronton B 9444 FYW bernama Eko Budiono (28) warga Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Palangka Raya Ipda Amat, Senin (16/2/2026) Siang saat di konfirmasi membenarkan kejadian kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswi tersebut. Kini truk dan sepeda motor telah diamankan di Polresta Palangka Raya sebagai barang bukti.
“Benar kejadian tersebut satu orang pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian dan sopir truk sedang dimintai keterangan,” Kata Ipda Amat.
Dijekaskannya Amat, Kejadian kecelakaan tersebut bermula ketika sopir truk tronton meluncur dari arah Tangkiling ke Kota Palangka Raya dan sesampainya di lokasi kejadian Jalan Tjilik Riwut Km 15,5 truk tersebut kehabisan solar dan sopir meminggirkan truk dan berhenti.
“Sopir meminggirkan truk tersebut tetapi ekor dari badan mobil sebelah kanan belakang masih berada di badan jalan ketika sopir sedang memperbaiki truk tersebut, Selang beberapa saat dari arah belakang meluncur sepeda motor korban dikarenakan jarak yang sudah dekat kecelakaan tidak terhindarkan,” Ungkapnya.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan di sekitar tempat truk parkir minim dan kurangnya penerangan serta tanda peringatan dari truk tersebut sehingga pengendara sepeda motor menabrak bagian belakang sebelah kanan truk tronton.
“Akibat dari kejadian tersebut untuk sepeda motor mengalamin kerusakan materil dan korban meninggal dunia. Saat ini korban sudah dibawa ke kamar jenazah RSUD Doris Sylvanus selanjutnya di serahkan ke pihak keluarga korban,”tutupnya.
Penulis : Wahyu
EDitor : Ririen Binti


