Sebagai Wujud Orang Dayak Yang Patuh Hukum, Bapak Agustiar Harus Hadir Sebagai Saksi di Polda Kalteng
Mengapa surat terbuka ini Kembali saya tujukan kepada Bapak Agustiar Sabran, selaku Ketua Umum Dewan Adat Dayak Kalimantan Tengah. Karena berdasarkan poin ketiga hurup D, tentang struktur, komposisi, dan personalia DAD Kalteng , masa bakti 2021-2026, semua pengurus DAD Kalteng, termasuk saya, sebagai Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi , bertugas “ Memperjuangkan kepentingan Masyarakat Dayak Kalteng, dalam berbagai bidang kehidupan, khususnya bidang Pendidikan, sosial budaya dan ekonomi”
Artinya, siapapun pengurus DAD Kalteng wajib memperjuangkan kepentingan masyarakat Dayak Kalteng. Atas dasar itulah, saya yang didukung tokoh Dayak dan pengurus DAD Kalteng , antara lain Pdt. DR Christianus uda, selaku Anggota Dewan pertimbangan DAD Kalteng, Mutiara Usop, selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti, Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper, Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja, anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi tokoh adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan, dari Elemen Dayak Kalteng, serta Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, serta Jadianson, selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, dan banyak tokoh Dayak lainnya, memberi dukukungan kepada Polisi untuk menindak lanjuti laporan dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, yang menimbulkan kerugian bagi DAD Kalteng, sebesar 2,6 miliar rupiah.
Perlu saya sampaikan kepada Bapak, atas laporan Polisi terkait kasus tersebut, Penyidik pada Ditreskrimum Polda Kalteng, sejak tanggal 4 April 2024, sudah menetapkan seorang tersangka, yang juga oknum pengurus DAD Kalteng,
Izin Bapak Ketua umum DAD Kalteng, saya sudah enam kali mengirim pesan Whatsapp kepada Bapak terkait dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng , seraya mohon dukungan Bapak untuk penegakkan hukum demi menjaga nama baik DAD, namun belum ada respons dari Bapak.
Melalui surat terbuka ini, saya informasikan kepada Bapak, pada tanggal 31 Mei 2024 saya mendapat “ Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan “ dari aparat Ditreskrimum Polda Kalteng, yang pada poin dua mengatakan untuk melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum, memanggil saksi tambahan, termasuk Bapak Agustiar Sabran, selaku ketua Umum DAD Kalteng.
Demi penegakkan hukum dan menjaga nama baik DAD Kalteng, saya beserta beberapa pengurus inti DAD Kalteng, memohon kepada Bapak, selaku ketua Umum DAD Kalteng , kiranya berkenan memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana fakta sebenarnya dalam kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng , sehingga kasus ini bisa berjalan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Menutup surat terbuka ini, saya menyampaikan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa orang yang dipanggil oleh penyidik, wajib datang, apabila ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Karena Bapak sudah dipanggil satu kali sebagai saksi dan tidak hadir, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 112 ayat (2), saya meminta Penyidik untuk memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Demikian surat terbuka ini saya buat berdasarkan fakta yang sebenarnya dan saya mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenan. Kiranya Tuhan Yang Maha Kuasa memberkati kita dengan semua yang terbaik dan keberadaan kita sebagai pengurus DAD Kalteng benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Dayak Kalteng.
Salam hormat,
Sadagori Henoch Binti
(Wakil Ketua Biro Humas dan Publikasi DAD Kalteng)