Pulang Pisau, katakata.co.id – Sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kec. Kahayan Hilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Rabu, (13/5/2026).
Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner.
Dalam persidangan, pihak penggugat melalui Kuasa hukumnya Fabian Boby menyoroti adanya perbedaan data hasil pengukuran lahan serta dugaan keterlibatan administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak sinkron dalam objek sengketa.
“Pada mediasi tahun 2024, objek tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026, muncul data berbeda yakni atas nama PT Borneo Sawit Gemilang. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti adanya surat yang ditunjukan saksi pada persidangan, dimana isinya Surat Jawaban dari BPN Pulang Pisau kepada PT MKM tanggal 28 April 2026 terkait status objek lahan yang sedang disengketakan.
“Kami mencermati adanya surat-menyurat antara pihak perusahaan dengan BPN terkait objek ini. ,” tegasnya.
Menurut kuasa hukum penggugat, hal tersebut dinilai tidak etis dilakukan di luar mekanisme persidangan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat.
Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi di persidangan, saksi yang dihadirkan merupakan karyawan PT Menteng Kencana Mas (MKM) di bagian GIS (pemetaan) yang dimintai keterangan terkait kondisi di lokasi sengketa.
Dari jalannya persidangan, terungkap adanya perbedaan data hasil pengukuran antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, serta munculnya dua nama berbeda dalam objek administrasi lahan yang menjadi pokok sengketa.
Ketika awak media mencoba mewawancarai lansung setelah selesainya persidangan, Pihak PT MKM dan BPN Pulang Pisau, sama-sama bungkam tidak mau memberikan keterangan.
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 18/05/2026, kepada Kepala BPN Pulang Pisau namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada respon, jika sudah ada tanggapan, segera akan ditayangkan.
Pihak penggugat berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai perwakilan pemerintah dapat bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menyikapi sengketa lahan yang sedang berproses di pengadilan. Mengingat persoalan ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian administrasi pertanahan, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


