KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sengketa Lahan Mintin Memanas, Perbedaan Data BPN Jadi Sorotan di Persidangan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPulang Pisau

Sengketa Lahan Mintin Memanas, Perbedaan Data BPN Jadi Sorotan di Persidangan

Senin, 18 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Gedung Pengadilan Negeri Pulang Pisau, tempat berlangsungnya sidang perkara dugaan PMH sengketa lahan 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir.
Bagikan

‎Pulang Pisau, katakata.co.id – Sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kec. Kahayan Hilir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau. Rabu, (13/5/2026).

‎Gugatan tersebut diajukan oleh Muler dan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner.

‎Dalam persidangan, pihak penggugat melalui Kuasa hukumnya Fabian Boby menyoroti adanya perbedaan data hasil pengukuran lahan serta dugaan keterlibatan administrasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai tidak sinkron dalam objek sengketa.

‎“Pada mediasi tahun 2024, objek tercatat atas nama PT Menteng Kencana Mas. Namun pada pemeriksaan setempat tahun 2026, muncul data berbeda yakni atas nama PT Borneo Sawit Gemilang. Ini yang menjadi perhatian kami,” ujarnya.

‎Selain itu, pihak penggugat juga menyoroti adanya surat yang ditunjukan saksi pada persidangan, dimana isinya Surat Jawaban dari BPN Pulang Pisau kepada PT MKM tanggal 28 April 2026 terkait status objek lahan yang sedang disengketakan.

‎“Kami mencermati adanya surat-menyurat antara pihak perusahaan dengan BPN terkait objek ini. ,” tegasnya.

‎‎Menurut kuasa hukum penggugat, hal tersebut dinilai tidak etis dilakukan di luar mekanisme persidangan karena berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak tepat.

‎‎Sementara itu, dalam pemeriksaan saksi di persidangan, saksi yang dihadirkan merupakan karyawan PT Menteng Kencana Mas (MKM) di bagian GIS (pemetaan) yang dimintai keterangan terkait kondisi di lokasi sengketa.

‎Dari jalannya persidangan, terungkap adanya perbedaan data hasil pengukuran antara mediasi tahun 2024 dan pemeriksaan setempat tahun 2026, serta munculnya dua nama berbeda dalam objek administrasi lahan yang menjadi pokok sengketa.

Ketika awak media mencoba mewawancarai lansung setelah selesainya persidangan, Pihak PT MKM dan BPN Pulang Pisau, sama-sama bungkam tidak mau memberikan keterangan.

‎Awak media juga mencoba mengkonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 18/05/2026, kepada Kepala BPN Pulang Pisau namun sampai berita ini diterbitkan tidak ada respon, jika sudah ada tanggapan, segera akan ditayangkan.

Pihak penggugat berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai perwakilan pemerintah dapat bersikap netral, profesional, dan transparan dalam menyikapi sengketa lahan yang sedang berproses di pengadilan. Mengingat persoalan ini menyangkut hak masyarakat dan kepastian administrasi pertanahan, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.

‎

Penulis : Wiyandri

Editor  : Ardi

Editor Katakata Senin, 18 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Pemko Palangka Raya Tak Toleransi ASN Pelanggar Disiplin, Siap Beri Sanksi Tegas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 18 Mei 2026
Pemko Palangka Raya Evaluasi Pengadaan Mobil Dinas, Fokus pada Skema Sewa
Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 18 Mei 2026
DPRD Kota Palangkaraya Sahkan Perda Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan
DPRD Palangka Raya Palangka Raya Senin, 18 Mei 2026
Srikandi PT PLN UIP3B Kenalkan Sektor Ketenagalistrikan Melalui Goes To School
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Senin, 18 Mei 2026
BPOM Ambil Alih Pengawasan Vape Mulai Juli 2026, Fokus Cegah Penyalahgunaan
Artikel Kalimantan Tengah Senin, 18 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Tak Toleransi ASN Pelanggar Disiplin, Siap Beri Sanksi Tegas

Senin, 18 Mei 2026
Palangka RayaPemko Palangka Raya

Pemko Palangka Raya Evaluasi Pengadaan Mobil Dinas, Fokus pada Skema Sewa

Senin, 18 Mei 2026
DPRD Palangka RayaPalangka Raya

DPRD Kota Palangkaraya Sahkan Perda Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan

Senin, 18 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Srikandi PT PLN UIP3B Kenalkan Sektor Ketenagalistrikan Melalui Goes To School

Senin, 18 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?