Palangka Raya, katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah mengkaji skema pengadaan kendaraan dinas operasional di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul keterbatasan armada yang masih terjadi di sejumlah unit kerja.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, Senin (18/5/2026), menjelaskan bahwa pemerintah saat ini mempertimbangkan opsi antara pembelian dan penyewaan kendaraan dinas. Namun, berdasarkan hasil perhitungan sementara, skema sewa dinilai lebih efisien dan efektif dibandingkan pembelian langsung.
“Kalau beli butuh biaya besar. Setelah dihitung-hitung, lebih efisien dan efektif itu dengan sistem sewa,” ujarnya.
Ia menyebutkan, mekanisme sewa kendaraan tersebut akan dilakukan melalui penawaran dari sejumlah penyedia jasa, sehingga pemerintah dapat memilih opsi paling ekonomis sesuai kebutuhan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, jumlah OPD di Kota Palangka Raya cukup banyak, termasuk kebutuhan kendaraan operasional bagi pejabat administrator yang hingga kini masih belum seluruhnya terpenuhi. Kondisi ini membuat sebagian perangkat daerah masih menggunakan kendaraan lama untuk menunjang aktivitas pelayanan.
“Masih ada beberapa OPD yang belum memiliki kendaraan dinas yang memadai. Banyak juga yang kendaraannya sudah lama,” jelasnya.
Ia menambahkan, penganggaran kendaraan dinas dilakukan di masing-masing OPD melalui pos anggaran bagian umum dan telah dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Skema ini nantinya akan difokuskan untuk kebutuhan operasional, termasuk kendaraan kepala dinas dan pejabat struktural lainnya.
“Sudah dibahas di TAPD, dan difungsikan untuk operasional, termasuk kendaraan kepala dinas yang memang masih ada yang belum tersedia,” katanya.
Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi dan optimalisasi aset daerah, agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa membebani anggaran secara berlebihan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


