KUALA KURUN,katakata.co.id – Sengketa lahan yang disertai dugaan aktivitas penyedotan emas ilegal di Desa Pilang Munduk, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), kini bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 17/Pdt.G/2026/PN Kkn dan saat ini telah memasuki tahap pembuktian saksi.
Gugatan diajukan oleh ahli waris almarhum Mido H. Saloh, yakni Mila Selviana, terhadap Melin dan sejumlah pihak lainnya. Dalam gugatan itu, Mila mengklaim sebagai pihak yang sah atas tanah warisan yang berada di kawasan Ruak Kaput, Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah garapan awal sejak tahun 1995 yang kemudian dikelola oleh almarhum Mido H. Saloh dengan penanaman karet hingga diteruskan oleh anaknya, Mila Selviana.
“Klien kami memiliki dasar penguasaan yang jelas, mulai dari penggarapan awal, penanaman karet hingga adanya surat jual beli di bawah tangan yang ditandatangani almarhum H. Saloh pada 1 April 2005,” ujar Pua Hardinata dalam rilisnya yang dikirim ke media ini.
Dalam persidangan, kata dia, saksi bernama Dawus turut memperkuat dalil penggugat. Dawus menyebut tanah tersebut berada di proyek kebun karet milik Mido H. Saloh di Ruak Kaput dengan ukuran panjang 105 meter dan lebar 100 meter atau sekitar 10.500 meter persegi.
Selain itu, penggugat juga mengantongi Surat Pernyataan Tanah (SPT) tertanggal 1 Agustus 2025 yang diketahui para pihak berbatasan, Kepala Desa Pilang Munduk Hedi, serta teregister di Pemerintah Desa dengan Nomor 591.1/42/VIII/Pem.2025 tertanggal 14 Juli 2025. Dokumen itu juga tercatat di Pemerintah Kecamatan Kurun dengan nomor registrasi 591.1/386/VIII/Pem.2025 tertanggal 5 Agustus 2025.
Berita acara pemeriksaan tanah Nomor 591.1/42/VIII/Pem.2025 tertanggal 1 Agustus 2025 juga disebut dilakukan oleh petugas ukur Siker B. Jadam dan Ellen Sinta serta diketahui Ketua RT 01 dan Kepala Desa Pilang Munduk.
Adapun batas-batas tanah yang disengketakan meliputi sebelah utara berbatasan dengan Sayu Ilis, sebelah timur dengan Sendy dan Adil Ajang, sebelah selatan dengan Adil Ajang, serta sebelah barat berbatasan dengan Dawus.
Menurut kuasa hukum penggugat, sejumlah saksi yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut, seperti Sayu Ilis, Adil Ajang, dan Dawus, telah memberikan keterangan di persidangan dan membenarkan bahwa almarhum Mido H. Saloh yang selama ini mengelola serta menanam pohon karet di lokasi tersebut.
Permasalahan mulai muncul setelah Mido H. Saloh meninggal dunia. Penggugat menuding Melin, yang merupakan adik almarhum, mulai menguasai lahan tersebut pada tahun 2025 dengan alasan tanah warisan yang belum dibagi.
“Namun pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti maupun dasar hak atas tanah tersebut,” kata Pua Hardinata.
Persoalan semakin memanas lantaran di lokasi itu disebut diduga berlangsung aktivitas penyedotan emas tanpa izin. Penggugat mengaku telah berulang kali meminta aktivitas tersebut dihentikan karena dinilai merusak kebun karet yang ada di atas lahan sengketa.
“Tergugat tetap melakukan penyedotan emas siang dan malam meskipun sudah berkali-kali diperingatkan,” ungkapnya.
Pihak penggugat juga mengaku telah melaporkan dugaan tambang ilegal tersebut ke aparat penegak hukum hingga ke Polda. Namun mereka menilai penanganan perkara oleh pihak terkait belum berjalan maksimal.
Kuasa hukum penggugat bahkan menyoroti kejadian saat pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim pada 11 Mei 2026. Menurutnya, saat pemeriksaan lapangan berlangsung, aktivitas penyedotan emas masih berjalan menggunakan mesin dumping sebelum akhirnya dihentikan sementara oleh petugas pengamanan.
“Pada saat pemeriksaan setempat, aktivitas penyedotan emas dilakukan secara terang-terangan di hadapan Majelis Hakim,” tegasnya.
Ia menilai aktivitas tambang emas menggunakan excavator dan mesin sedot di atas lahan yang diklaim milik pihak lain merupakan tindakan yang melanggar hak warga negara sekaligus merusak lingkungan.
“Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas hak hidup dan hak kepemilikan harta benda warga negara yang dijamin undang-undang,” ujarnya.
Pua Hardinata menambahkan, pihaknya berencana menyurati Kementerian Hak Asasi Manusia agar dilakukan investigasi terkait dugaan perampasan hak atas tanah masyarakat di wilayah tersebut.
“Kami berharap perampasan hak atas harta benda masyarakat dan aktivitas yang merusak lingkungan di Desa Pilang Munduk dapat segera dihentikan,” tandasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


