SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyiapkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan kini memasuki tahap uji publik.
Uji publik digelar di Dinas Pendidikan Kotim, Rabu (23/9/2026), dengan melibatkan berbagai unsur yang berkaitan langsung dengan dunia pendidikan. Di antaranya perangkat daerah, akademisi, praktisi, organisasi profesi, pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, tokoh masyarakat dan pemerhati pendidikan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Diana Setiawan mengatakan, keterlibatan para pelaku pendidikan diperlukan agar rancangan aturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga dapat diterapkan dalam kondisi nyata di sekolah.
“Kami sangat mengharapkan kegiatan ini menghasilkan masukan dan saran dari seluruh penyelenggara pendidikan, khususnya guru dan kepala sekolah, untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah,” katanya.
Menurut Diana, karakteristik Kotim yang memiliki wilayah geografis dan kondisi masyarakat yang beragam menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi.
Ia berharap, aturan yang nantinya berlaku tidak bersifat seragam tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, tetapi mampu menjawab persoalan yang dihadapi sekolah, pendidik, peserta didik maupun masyarakat.
“Yang lebih penting, aturan ini bisa menyesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik daerah kita, sekaligus menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang selama ini kita hadapi dalam bidang pendidikan,” ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah juga mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini diperlukan agar pelaksanaan kebijakan di daerah tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia menjelaskan, materi yang dibahas dalam raperda cukup luas. Mulai dari prinsip dan tujuan pendidikan, tanggung jawab pemerintah daerah, pengelolaan satuan pendidikan hingga hak dan kewajiban peserta didik, pendidik serta tenaga kependidikan.
“Materi yang dibahas mencakup ketentuan umum, prinsip dan tujuan pendidikan, tanggung jawab pemerintah daerah, pengelolaan satuan pendidikan, hak dan kewajiban peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan hingga penyediaan sarana prasarana,” jelasnya.
Selain itu, raperda mencakup peningkatan mutu pendidikan, pendidikan inklusif, penguatan karakter, perlindungan anak, pemanfaatan teknologi, keterlibatan masyarakat dan dunia usaha, pembinaan serta pengawasan, evaluasi hingga pembiayaan pendidikan.
Yolanda mengatakan, hasil uji publik masih dapat memengaruhi penyempurnaan materi raperda. Setiap masukan yang disampaikan akan menjadi bahan sebelum rancangan memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
“Masukan yang diperoleh akan menjadi bahan dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Pemkab Kotim berharap, regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga memperkuat pemerataan akses dan mutu pendidikan, sekaligus memberikan layanan yang lebih inklusif sesuai kondisi masyarakat di daerah.
Penulis/Editor : Juniardi


