PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Organisasi Penyang Tambung Bungai Nusantara (PTBN) menyoroti serius proses hukum dugaan tindak pidana terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).
PTBN menilai penetapan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur dan tata kelola keuangan negara.
Ketua PTBN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap tokoh Dayak, termasuk terhadap Profesor YL yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR.
“Kami menolak segala bentuk tendensi, pemaksaan, dan penggiringan opini untuk memenjarakan tokoh masyarakat Dayak atas tuduhan yang salah sasaran,” tegasnya.
Menurut PTBN, secara hukum jabatan Direktur Pascasarjana merupakan posisi akademik, bukan jabatan struktural pengelola keuangan negara. Hal ini merujuk pada regulasi internal perguruan tinggi yang menempatkan Pascasarjana sebagai unsur pelaksana akademik yang fokus pada pendidikan magister dan doktor.
“Menetapkan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan APBN adalah bentuk kecacatan logika hukum dan berpotensi sebagai error in persona atau salah sasaran,” ujar Ari.
PTBN menjelaskan, berdasarkan aturan perbendaharaan negara, tanggung jawab pengelolaan APBN di perguruan tinggi negeri bersifat limitatif dan melekat pada pejabat tertentu. Struktur tersebut meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat pimpinan perguruan tinggi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara yang secara hukum berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.
“Sangat tidak masuk akal jika pertanggungjawaban hukum terkait APBN ditimpakan kepada akademisi yang tidak memiliki surat keputusan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, PTBN juga menilai bahwa urusan keuangan di lingkungan Pascasarjana telah didelegasikan kepada unsur lain, seperti Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan serta Subbagian Tata Usaha, sehingga semakin menegaskan bahwa Direktur Pascasarjana bukanlah pengambil kebijakan keuangan.
Dalam pernyataan sikapnya, PTBN mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bertindak profesional dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. PTBN juga meminta agar penyidikan difokuskan pada pihak yang secara struktural memiliki kewenangan atas pengelolaan APBN.
“Hentikan kriminalisasi. Jangan paksakan tokoh Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang bukan wewenangnya. Kami mendesak agar aparat mengusut pihak yang benar-benar memiliki kewenangan, yakni KPA, PPK, dan bendahara,” tegas Ari.
PTBN menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi tokoh Dayak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.
“Hukum harus ditegakkan ke atas, bukan ditekan ke bawah dengan mengorbankan pihak yang tidak berwenang,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


