KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PTBN Desak Hentikan Kriminalisasi Tokoh Dayak dalam Kasus Dugaan APBN di UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanPeristiwaUniversitas Palangka Raya

PTBN Desak Hentikan Kriminalisasi Tokoh Dayak dalam Kasus Dugaan APBN di UPR

Kamis, 26 Maret 2026 13:04
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Organisasi Penyang Tambung Bungai Nusantara (PTBN) menyoroti serius proses hukum dugaan tindak pidana terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).

PTBN menilai penetapan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur dan tata kelola keuangan negara.

Ketua PTBN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap tokoh Dayak, termasuk terhadap Profesor YL yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR.

“Kami menolak segala bentuk tendensi, pemaksaan, dan penggiringan opini untuk memenjarakan tokoh masyarakat Dayak atas tuduhan yang salah sasaran,” tegasnya.

Menurut PTBN, secara hukum jabatan Direktur Pascasarjana merupakan posisi akademik, bukan jabatan struktural pengelola keuangan negara. Hal ini merujuk pada regulasi internal perguruan tinggi yang menempatkan Pascasarjana sebagai unsur pelaksana akademik yang fokus pada pendidikan magister dan doktor.

“Menetapkan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan APBN adalah bentuk kecacatan logika hukum dan berpotensi sebagai error in persona atau salah sasaran,” ujar Ari.

PTBN menjelaskan, berdasarkan aturan perbendaharaan negara, tanggung jawab pengelolaan APBN di perguruan tinggi negeri bersifat limitatif dan melekat pada pejabat tertentu. Struktur tersebut meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat pimpinan perguruan tinggi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara yang secara hukum berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

“Sangat tidak masuk akal jika pertanggungjawaban hukum terkait APBN ditimpakan kepada akademisi yang tidak memiliki surat keputusan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, PTBN juga menilai bahwa urusan keuangan di lingkungan Pascasarjana telah didelegasikan kepada unsur lain, seperti Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan serta Subbagian Tata Usaha, sehingga semakin menegaskan bahwa Direktur Pascasarjana bukanlah pengambil kebijakan keuangan.

Dalam pernyataan sikapnya, PTBN mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bertindak profesional dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. PTBN juga meminta agar penyidikan difokuskan pada pihak yang secara struktural memiliki kewenangan atas pengelolaan APBN.

“Hentikan kriminalisasi. Jangan paksakan tokoh Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang bukan wewenangnya. Kami mendesak agar aparat mengusut pihak yang benar-benar memiliki kewenangan, yakni KPA, PPK, dan bendahara,” tegas Ari.

PTBN menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi tokoh Dayak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

“Hukum harus ditegakkan ke atas, bukan ditekan ke bawah dengan mengorbankan pihak yang tidak berwenang,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Pascasarjana, ProfYL, UPR
Editor Katakata Kamis, 26 Maret 2026 13:04
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

Dorong Digitalisasi hingga Pelosok, Seruyan Distribusikan Starlink
Pemkab Seruyan Seruyan Senin, 7 September 2026 23:13
Pemkab Seruyan Tegaskan Perusahaan Wajib Aktif Cegah dan Tangani Karhutla
Pemkab Seruyan Seruyan Senin, 7 September 2026 23:04
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 7 September 2026 19:50
Fraksi Golkar Minta RP3KP 2026–2045 Berpihak kepada MBR
DPRD Palangka Raya Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 7 September 2026 16:33
Karhutla Kalteng Jadi Perhatian Pusat, Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB Siap Berkantor di Kalimantan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Senin, 7 September 2026 16:24

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah 40 Miliar, KPA dan PPK KPU Kotim Resmi Ditahan

Senin, 31 Agustus 2026 20:34
HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Rekonstruksi Tragedi Tumbang Kalemei, Delapan Tersangka Peragakan 26 Adegan di Lima TKP

Senin, 31 Agustus 2026 20:05
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Manfaatkan Doxycycline dan Minyak Kemenyan,Mahasiswa FK UPR Lakukan Pendekatan Penelitian Untuk Kanker Payudara

Senin, 31 Agustus 2026 15:33
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?