KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PTBN Desak Hentikan Kriminalisasi Tokoh Dayak dalam Kasus Dugaan APBN di UPR
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanPeristiwaUniversitas Palangka Raya

PTBN Desak Hentikan Kriminalisasi Tokoh Dayak dalam Kasus Dugaan APBN di UPR

Kamis, 26 Maret 2026 13:04 71 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan.
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Organisasi Penyang Tambung Bungai Nusantara (PTBN) menyoroti serius proses hukum dugaan tindak pidana terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR).

PTBN menilai penetapan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab merupakan kekeliruan mendasar dalam memahami struktur dan tata kelola keuangan negara.

Ketua PTBN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap tokoh Dayak, termasuk terhadap Profesor YL yang saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR.

“Kami menolak segala bentuk tendensi, pemaksaan, dan penggiringan opini untuk memenjarakan tokoh masyarakat Dayak atas tuduhan yang salah sasaran,” tegasnya.

Menurut PTBN, secara hukum jabatan Direktur Pascasarjana merupakan posisi akademik, bukan jabatan struktural pengelola keuangan negara. Hal ini merujuk pada regulasi internal perguruan tinggi yang menempatkan Pascasarjana sebagai unsur pelaksana akademik yang fokus pada pendidikan magister dan doktor.

“Menetapkan Direktur Pascasarjana sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelewengan APBN adalah bentuk kecacatan logika hukum dan berpotensi sebagai error in persona atau salah sasaran,” ujar Ari.

PTBN menjelaskan, berdasarkan aturan perbendaharaan negara, tanggung jawab pengelolaan APBN di perguruan tinggi negeri bersifat limitatif dan melekat pada pejabat tertentu. Struktur tersebut meliputi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dijabat pimpinan perguruan tinggi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara yang secara hukum berwenang mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan negara.

“Sangat tidak masuk akal jika pertanggungjawaban hukum terkait APBN ditimpakan kepada akademisi yang tidak memiliki surat keputusan sebagai Pejabat Perbendaharaan Negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, PTBN juga menilai bahwa urusan keuangan di lingkungan Pascasarjana telah didelegasikan kepada unsur lain, seperti Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan serta Subbagian Tata Usaha, sehingga semakin menegaskan bahwa Direktur Pascasarjana bukanlah pengambil kebijakan keuangan.

Dalam pernyataan sikapnya, PTBN mendesak aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, untuk bertindak profesional dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip hukum administrasi negara. PTBN juga meminta agar penyidikan difokuskan pada pihak yang secara struktural memiliki kewenangan atas pengelolaan APBN.

“Hentikan kriminalisasi. Jangan paksakan tokoh Dayak untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang bukan wewenangnya. Kami mendesak agar aparat mengusut pihak yang benar-benar memiliki kewenangan, yakni KPA, PPK, dan bendahara,” tegas Ari.

PTBN menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut dan tidak akan tinggal diam jika ada indikasi tokoh Dayak dijadikan kambing hitam dalam kasus ini.

“Hukum harus ditegakkan ke atas, bukan ditekan ke bawah dengan mengorbankan pihak yang tidak berwenang,” pungkasnya.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK DugaanKorupsi, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, Pascasarjana, ProfYL, UPR
Editor Katakata Kamis, 26 Maret 2026 13:04
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kapolda Kalteng Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 23 Juli 2026 20:46
Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 19:44
Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Musnahkan 116,94 Gram Sabu dan 1.600 Butir Obat Terlarang
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:07
Bapas Sampit Perkuat Layanan Pembimbingan Lewat Sosialisasi Registrasi Klien dan Litmas
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 18:59

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan

Kamis, 23 Juli 2026 19:08
Kalimantan TengahPalangka RayaUniversitas Palangka Raya

Dorong Penguatan Sektor Pariwisata Melalui Program Organisasi Kemahasiswaan

Selasa, 14 Juli 2026 18:20
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

FMIPA UPR Gagas Kampung KEREN-Pahandut Smart Ecovillage

Senin, 13 Juli 2026 12:19
Kalimantan TengahPalangka RayaPendidikanUniversitas Palangka Raya

Tim PDPPM FT UPR Fokus Kaian Membangun Ketahanan Pangan Keluarga di Tepian Sungai Kahayan

Senin, 13 Juli 2026 12:15
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?