KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PT BAP Kalah Gugatan, Sukarto Ajukan Aanmaning Untut Tuntut Haknya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahUncategorized

PT BAP Kalah Gugatan, Sukarto Ajukan Aanmaning Untut Tuntut Haknya

Rabu, 30 April 2025
Bagikan
4 Min Read
WAWANCARA : Jeffriko Seran SH selaku kuasa hukum Sukarto didampingi Rotama, SH dan Melki, SH usai diwawancarai para wartawan di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/4/2025). (foto:ardi)
WAWANCARA : Jeffriko Seran SH selaku kuasa hukum Sukarto didampingi Rotama, SH dan Melki, SH usai diwawancarai para wartawan di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (30/4/2025). (foto:ardi)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Setelah memenangkan gugatan ditingkat Banding, Kasasi hingga PK terhadap PT Bumi Asri Pasaman (BAP) yang bergerak dalam usaha jual beli karet. Sukarto bin Parsan Warga Desa Sibung, Kabupaten Barito Timur (Bartim) menuntut Haknya dengan mengajukan Aanmaning ke Pengadilan Negeri Kelas II Buntok, Hal tersebut disampaikan Jeffriko Seran, SH selaku Kuasa Hukum Sukarto, Rabu (30/4/2025).

Jeffriko mengatakan, tujuan kliennya mengajukan Aanmaning agar PT. BAP melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum secara sukarela sebelum dilakukan eksekusi paksa.

“Disini kami hanya ingin pihak perusahaan PT BAP untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah,karena klien kami dinyatakan menang gugatan,” Tegas Jeffriko didampingi Rotama, SH dan Melki, SH kepada para wartawan di halaman Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ia menambahkan, Putusan pengadilan yang telah inkrah itu adalah Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 28/PDT/2017/PT PLK tanggal 4 Oktober 2017, Putusan Kasasi Nomor : 945 K/Pdt/2018 tanggal 5 Juni 2018 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) 601 PK/Pdt/2019 tanggal 9 September 2019.

“Jadi disini tindakan yang dilakukan kliennya merupakan bentuk kekecewaan yang mendalam terhadap perilaku PT. BAP yang bertahun-tahun ingkar janji (wan prestasi) tidak melakukan pembayaran karet yang dijual kliennya sejak 2011 sampai sekarang dengan jumlah Rp 778.732.739,” terangnya.

Dia menjelaskan, pada 11 Oktober 2016 kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Buntok dengan Perkara Nomor 20/Pdt.G/2016/PN Bnt. Akan tetapi pada tanggal 3 April 2017 gugatan itu ditolak dan dimenangkan oleh tergugat PT. BAP.

Tidak menyerah, pada tahun yang sama kliennya kemudian mengajukan upaya hukum Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Buntok tersebut. Pada 4 Oktober 2017, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan mengabulkan gugatan Sukarto Bin Parsan.

Putusan banding itu, lanjut Jeffriko adalah pertama Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian. Kedua, Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding dalam hal Transaksi jual beli karet, dimana Penggugat/Pembanding sebagai Penjual dan Tergugat/Terbanding sebagai pembeli, sebagaimana kesepakatan lisan yang telah dilakukan.

Ketiga, Menyatakan bahwa Tergugat/Terbanding telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati,yaitu sebesar Rp.778.732.739.

Keempat, Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar keseluruhan harga karet yang disepakati yaitu sebesar Rp.778.732.739 kepada Penggugat secara tunas dan sekaligus.

Kelima, Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ganti rugi materiil yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Penggugat dikarenakan Penggugat tidapat dapat mengelola uang harga karet senilai Rp.778.732.739 yang sampai sekarang belum dibayar oleh Tergugat sebesar 6 % Per Tahun dari nilai Rp.778.732.739 terhitung sejak tanggal 2 Pebruari 2011 sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik.

“Pada tahun 2018 dan 2019 PT. BAP kemudian mengajukan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Terhadap dua upaya hukum itu, Hakim memutuskan menolak permohonan gugatan PT. BAP,” sebut Advokat muda Kalteng ini yang dikenal profesional, cerdas dan handal dalam membela setiap kliennya.

“Upaya hukum Aanmaning yang kami ajukan, kami tidak lagi menuntut PT. BAP membayar sebesar Rp.778.732.739 tapi menjadi Rp1,5 Miliar karena ada tambahan kenaikan 6% per tahun sesuai amar putusan,” tambahnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, awal mula perkara tersebut diawali dari kliennya yang menjual karet ke PT. BAP yang tidak dibayar sampai mencapai tujuh ratusan juta rupiah. PT. BAP berdalih telah melakukan pembayaran namun tidak bisa membuktikan.

“Ternyata membayarnya bukan kepada klien kami tetapi ke orang lain yang katanya namanya sama. Namun perusahaan tidak bisa membuktikan dalam persidangan makanya gugatan klien kami dikabulkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan dukungannya kepada tindakan ormas GRIB yang melakukan pemasangan spanduk di areal pabrik PT. BAP beberapa waktu lalu.

“Berdirinya ormas GRIB membantu masyarakat untuk memberikan imbauan kepada perusahaan agar menaati hasil putusan pengadilan,” pungkasnya. (ard/red)

TOPIK jeffriko seran, MA, ormas GRIB, PN Buntok, PT BAP, PT Palangka Raya
Editor Katakata Rabu, 30 April 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Dr. Tari Budayanti Usop Daftar Calon Rektor UPR, Usung Penguatan SDM dan Nilai Pancasila
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Selasa, 26 Mei 2026
Pemkab Lamandau Berkomitmen Perluas Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kalimantan Tengah Nasional Pemerintahan Pemkab Lamandau Selasa, 26 Mei 2026
Bapas Sampit Terima Enam Klien Program Pembebasan Bersyarat dari Lapas
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 26 Mei 2026
Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

PK Dikabulkan, Pelaksana Pekerjaan Proyek Kontainer Tahun 2017 Tidak Terbukti Korupsi

Rabu, 12 November 2025
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Berkas Perkara TPPU Tersangka Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 20 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

33 Adegan Perlihatkan AJZ Lakukan Pembunuhan Terhadap Kekasihnya

Kamis, 26 Juni 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?