Dalam Kurun Waktu Dua Bulan Terakhir
NANGA BULIK,katakata.co.id- Dalam kurun waktu dua bulan terakhir Polres Lamandau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,5 Kilogram dan 153 Buti Ekstasi.
Dimana itu didapat dari enam orang tersangka. Yang mana satu diantaranya seorang pria berinisal FN seorang kurir dengan membawa 2,4 kilogram sabu-sabu menyamar sebagai penumpang travel menuju Sampit dengan tujuan akhir Palangka Raya serta Banjarmasin, di Provinsi Kalsel untuk mengelabui petugas.
Dalam pengakuannya barang haram tersebut didapat dari Pontianak dan akan diantarkan ke Provinsi kalteng. Hal tersebut dibenarkan Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono.
Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti, pihaknya langsung memusnahkannya. Sedangkan para tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman selama 20 tahun hingga pidana mati serta denda Rp 10 Miliar.
“Kami tangkap di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, dimana sabu-sabu disembunyikan di dalam tas ransel yang diletakkan di bagasi mobil travel. Barang bukti kita musnahkan untuk mencegah penyalahgunaan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Polres Lamandau pernah menggagalkan penyelundupan 24 kilogram sabu dari Pontianak yang dibawa menggunakan mobil pribadi. (bah/red)


