PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menindak tegas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pada Minggu (3/5/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, sejumlah kendaraan yang terlibat langsung diamankan petugas.
Kegiatan patroli dipimpin Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Hermanto, dengan menyasar beberapa titik rawan, di antaranya Jalan Dr. Murjani, Jalan Diponegoro, dan Jalan RTA Milono. Selain membubarkan aksi balap liar, petugas juga melakukan penindakan terhadap para pelaku di lokasi.
Kompol Hermanto menjelaskan, langkah tersebut merupakan respons atas banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas balap liar di jalan umum.
“Kami mengamankan tujuh kendaraan yang terlibat balap liar di Jalan Diponegoro dan Jalan RTA Milono. Seluruh kendaraan saat ini diamankan di Pos Bundaran Besar,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menerapkan sanksi tegas berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan. Para pelaku juga akan dipanggil bersama orang tua mereka untuk diberikan pembinaan.
“Kendaraan kita tahan selama tiga bulan. Selain itu, orang tua pelaku akan kami panggil untuk diberikan nasihat. Ini sebagai bentuk efek jera sesuai arahan Kakorlantas,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran orang tua sangat penting dalam mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi berbahaya tersebut. Menurutnya, balap liar tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terlibat balap liar karena risikonya sangat besar,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


