PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Tim penasihat hukum terdakwa Herbowo Seswanto, Abdul Siddik mempertanyakan keterangan saksi Mahfud Ramadhani terkait posisi Danny Paulus dalam perusahaan yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Kirana Bhumi Mineral (KBM).
Pertanyaan tersebut disampaikan penasihat hukum Herbowo, Abdul Siddik, didampingi Henricho Fransiscust, setelah mengikuti persidangan, Kamis (1/10/2026). Menurut Siddik, klarifikasi diperlukan karena dalam persidangan Danny Paulus disebut sebagai chairman atau pihak yang memimpin sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Abdul mengatakan, pihaknya sengaja mendalami pernyataan Mahfud yang menyebut Danny Paulus sebagai investor. Sebab, menurut dia, saksi tidak mampu menjelaskan bentuk investasi yang dimaksud ketika dimintai penjelasan di hadapan majelis hakim.
“Karena dia tetap bersikukuh dan berkeyakinan bahwa Dani Paulus adalah investor. Sehingga kami tanyakan investasi berbentuk apa,” ujar Abdul Siddik.
Namun, lanjut dia, ketika diminta menjelaskan lebih jauh mengenai investasi tersebut, Mahfud disebut tidak dapat memberikan jawaban secara rinci.
“Tapi pada fakta persidangan tadi, saksi Mahfud Ramadhani tidak bisa menjawab dan memang tidak tahu apa investasinya. Sehingga keterangannya pun kami ragukan,” katanya.
Siddik menjelaskan, persoalan tersebut memiliki keterkaitan dengan posisi Herbowo Seswanto dalam PT IM. Ia menyebut Herbowo sebelumnya bekerja untuk Danny Paulus, termasuk ketika PT Investasi Mandiri (IM) disebut masih dimiliki oleh Danny Paulus.
“Karena memang sebelumnya Herbowo pun bekerja untuk Dani Paulus. Karena awalnya memang PT IM dimiliki oleh Danny Paulus,” jelasnya.
Menurut Siddik, keterangan mengenai hubungan Danny Paulus dengan sejumlah perusahaan, termasuk KBM dan MBM, menjadi bagian penting untuk melihat posisi masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Menurut teman kami, itu bukan investor. Danny Paulus pemilik dulunya, yang pemilik perusahaan,” tegasnya.
Ia menilai, apabila fakta persidangan nantinya menunjukkan Dani Paulus merupakan pemilik PT IM, kondisi tersebut dapat menjadi bagian yang meringankan posisi hukum Herbowo.
“Kalau memang pada fakta persidangan pemilik PT IM, ya artinya kan memang benar. Klien kami Herbowo Seswanto itu hanya nominee di situ,” ujar Siddik.
Lebih lanjut, Siddik menerangkan bahwa Herbowo disebut tidak menduduki jabatan struktural sebagai direktur dalam perusahaan tersebut. Menurut dia, nama Herbowo hanya digunakan dalam struktur perusahaan, sementara pekerjaan utamanya berada pada bidang keuangan.
“Tidak menjabat sebagai direktur struktural, tapi hanya dipinjam nama,” katanya.
Meski demikian, Herbowo tetap menerima gaji karena bekerja di PT IM sebagai finance manager atau bagian keuangan.
“Tetap menerima gaji. Karena dia bekerja di IM sendiri sebagai finance manager bagian keuangan,” ungkap Siddik.
Abdul menambahkan, berdasarkan keterangan yang menjadi dasar pembelaan pihaknya, pengelolaan perusahaan pada awalnya berada di tangan Dani Paulus.
“Yang mengatur semua ya Danny Paulus awalnya,” pungkasnya.
Penasihat hukum Herbowo menyatakan akan terus mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan untuk memperjelas posisi kliennya dalam perkara tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


