KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polda Kalteng Ringkus Pengedar Sabu 497,78 Gram
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Polda Kalteng Ringkus Pengedar Sabu 497,78 Gram

Sabtu, 3 Mei 2025
Bagikan
2 Min Read
TUNJUKAN BARANG BUKTI : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Dodo, saat menunjukan barang bukti mobil yang diduga hasil penjualan sabu-sabu pada konferensi pers, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (3/5/2025). (foto:ist)
TUNJUKAN BARANG BUKTI : Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Dodo, saat menunjukan barang bukti mobil yang diduga hasil penjualan sabu-sabu pada konferensi pers, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (3/5/2025). (foto:ist)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Seorang pria berinisial SMA (42) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41 paket dengan berat 497,78 gram.

Hal tersebut disampaikan langsung Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji didampingi Dirresnarkoba, Kombes Pol Dodo, saat konferensi pers, di Lobi Mapolda setempat, Sabtu (3/5/2025).

Kabidhumas menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pindana narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Alhamdulillah dari laporan Polisi yang masuk terkait tindak pidana narkotika ini berhasil ditangani dengan baik dan tuntas dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 41 paket sabu, dengan berat total 497,78 gram dari pelaku berinisial SMA (42),” ungkap Kabidhumas.

Kombes Erlan menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba).

Hal senadapun diutarakan Dirresnarkoba bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya juga turut mengungkap kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang berasal dari pengembangan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, satu bidang tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jl. Baamang Hulu, Kab. Kotim, lima bidang tanah, dua unit R4 merk Suzuki, lima unit R2 merk Honda, Yamaha dan Kawasaki, serta sembilan Speed Boat dan perahu karet,” urai Dodo.

Pada kasus ini. Dirresnarkoba menegaskan bahwa pelaku akan dijerat pasal 137 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (ard/red)

TOPIK bidhumas polda kalteng, bnn, ditresnarkoba polda kalteng, Mabes Polri, PN Palangka Raya, PN Sampit, Polda Kalteng, sabu-sabu, Sampit
Editor Katakata Sabtu, 3 Mei 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Pendataan Sawit Rakyat, Target 1.500 Pekebun Terdata 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Kamis, 21 Mei 2026
Perkuat Fungsi Pengamanan, Kalapas Sampit dan Jajaran Ikuti Arahan Dirjenpas
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Kamis, 21 Mei 2026
Dirjenpas Tekankan Pengawasan Maksimal, Lapas Palangka Raya Perkuat Komitmen Pengamanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 21 Mei 2026
Luar Biasa! Kanwil Ditjenpas Kalteng Kembali Catatkan Prestasi Dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 21 Mei 2026
Kabapas Sampit : Peringatan Harkitnas ke 118 Sebagai Pengingat Arah Perjalanan Bangsa
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 21 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Menang Gugatan, Kuasa Hukum Sebut Legalitas Kepengurusan Baru Koperasi SUS Sah Secara Hukum

Selasa, 19 Mei 2026
HeadlineKalimantan TengahPeristiwaSampit

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Diklaim Terselamatkan

Kamis, 30 April 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun

Minggu, 19 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pria 36 Tahun Diringkus Polisi Diduga jadi Pengedar Sabu

Kamis, 16 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?