KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pasca Tragedi 2 Juli, Pemdes Tumbang Kalemei Imbau Penyerahan Senpi Ilegal
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan Tengah

Pasca Tragedi 2 Juli, Pemdes Tumbang Kalemei Imbau Penyerahan Senpi Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 12:53
Bagikan
2 Min Read
Pemerintah Desa Tumbang Kalemei menerbitkan surat imbauan kepada warga untuk menyerahkan senjata api ilegal secara sukarela demi menjaga keamanan dan ketertiban pasca insiden 2 Juli 2026.
Bagikan

KATINGAN, katakata.co.id – Pemerintah Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, menerbitkan surat imbauan kepada seluruh masyarakat agar menyerahkan senjata api (senpi) ilegal maupun senjata api rakitan secara sukarela kepada aparat yang berwenang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pasca insiden yang terjadi pada 2 Juli 2026. (10/7/2026)

Surat imbauan bernomor 140/188/Pem-Des/TK/VI/2026 itu ditujukan kepada seluruh warga Desa Tumbang Kalemei. Dalam surat tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa setiap warga sipil dilarang memiliki, menyimpan, maupun menguasai senjata api tanpa izin resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah desa memberikan kesempatan kepada warga yang masih memiliki atau menguasai senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela dalam kurun waktu sekitar satu minggu sejak surat diterbitkan, dengan batas akhir penyerahan pada 16 Juli 2026.

Penyerahan senjata api dapat dilakukan melalui aparat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, maupun langsung kepada Polsek Katingan Tengah. Kebijakan tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan senjata api yang berpotensi mengganggu keamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa warga yang masih kedapatan menyimpan atau menguasai senjata api setelah batas waktu yang ditentukan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.

Selain mengimbau penyerahan senjata api, Pemerintah Desa Tumbang Kalemei juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dengan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Melalui imbauan tersebut, pemerintah desa berharap seluruh masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Desa Tumbang Kalemei melalui kepatuhan terhadap hukum serta kerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Surat imbauan tersebut diketahui oleh Camat Katingan Tengah dan ditandatangani Kepala Desa Tumbang Kalemei. Salinannya juga disampaikan kepada Kapolda Kalimantan Tengah, Bupati Katingan, Kapolres Katingan, Kapolsek Katingan Tengah, Danramil 1019-04/KTT, Damang Katingan Tengah, Ketua BPD, Kerapatan Mantir Perdamaian Adat, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya.

 

Penulis: Wiyandri

Editor: Ardi

Editor Katakata Selasa, 14 Juli 2026 12:53
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44

Berita Terbaru

Praktisi Hukum: Penangguhan Penahanan Tersangka Kejahatan Seksual Anak Adalah ‘Pelecehan Hukum’
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 22:35
Ketua STIH Tambun Bungai: Hukum Pidana Anak Harus Tegas, Tahan Tersangka!
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 22:20
Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Puntun Jadi Momentum Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 12 September 2026 19:02
Pemkab Kapuas Berkomitmen Tetap Laksanakan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Sabtu, 12 September 2026 12:02
Bupati Barut Minta Perusahaan Terlibat Langsung Melakukan Pencegahan Karhutla
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Barito Utara Sabtu, 12 September 2026 11:54

You Might Also Like

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Praktisi Hukum: Penangguhan Penahanan Tersangka Kejahatan Seksual Anak Adalah ‘Pelecehan Hukum’

Sabtu, 12 September 2026 23:03
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Ketua STIH Tambun Bungai: Hukum Pidana Anak Harus Tegas, Tahan Tersangka!

Sabtu, 12 September 2026 23:01
HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

Maulid Nabi Muhammad SAW di Kampung Puntun Jadi Momentum Perkuat Gerakan Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 12 September 2026 19:18
Kalimantan TengahPemkab Kapuas

Pemkab Kapuas Berkomitmen Tetap Laksanakan Program Unggulan Rp 1 Miliar 1 Desa

Sabtu, 12 September 2026 12:02
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?