KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PK Bapas Sampit BAP Klien Yang Jalani Program PB
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahSampit

PK Bapas Sampit BAP Klien Yang Jalani Program PB

Jumat, 20 Februari 2026 11:41 64 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Palangka Raya.
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sampit melaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap seorang klien pemasyarakatan yang sedang menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Palangka Raya. Kegiatan pemeriksaan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Kamis (19/02/2026) sebagai bagian dari proses administrasi pencabutan hak integrasi klien.

BAP dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Nurhaida, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan klien selama menjalani program Pembebasan Bersyarat. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam proses evaluasi kelayakan klien untuk tetap memperoleh hak integrasi atau dilakukan pencabutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Klien yang bersangkutan diketahui terjerat perkara narkotika dan saat ini kembali berstatus sebagai narapidana di Lapas Palangka Raya. Ia dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.

Pelaksanaan pemeriksaan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hak integrasi dapat dicabut apabila klien melanggar syarat umum maupun syarat khusus yang telah ditetapkan.

Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi pembimbingan dan pengawasan secara profesional serta tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan klien pemasyarakatan.

“Dalam rangka pengetatan pembimbingan dan pengawasan, Bapas Sampit mendukung program pencabutan klien apabila klien terbukti melanggar syarat umum atau syarat khusus. Ini menjadi wujud tanggung jawab Bapas Sampit dalam melaksanakan tugas pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan,” tegas Sugiyanto.

Melalui kegiatan ini, Bapas Sampit berharap pelaksanaan program integrasi dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel, sekaligus memberikan efek pembinaan yang optimal bagi klien. Langkah penegakan aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK bapassampit, DitjenpasKalteng, IPutuMurdiana, Sampit, sugiyanto
Editor Katakata Jumat, 20 Februari 2026 11:41
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Dekatkan Diri dengan Warga, Polsek Pahandut Intensifkan Patroli Dialogis di Kawasan Puntun
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 Juli 2026 18:42
Tanggapan Atas Permintaan Maaf Advokat Hotman Paris Hutapea: Merawat Kemerdekaan Pers dengan Komunikasi Bermartabat
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 Juli 2026 17:36
Malam Huma Betang Semarakkan Hari Jadi Kota Palangka Raya, Sekda Kalteng Ajak Lestarikan Budaya dan Perkuat Kebersamaan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 20 Juli 2026 14:15
Hari Jadi ke-24 Katingan, Wagub Kalteng Tekankan Sinergi dan Gotong Royong Bangun Daerah
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Pemprov Kalteng Senin, 20 Juli 2026 14:02
PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati
Headline Kalimantan Tengah Nasional Minggu, 19 Juli 2026 23:52

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Pembinaan Klien, Bapas Sampit Gandeng Dinas Pertanian Kotim Kembangkan Program Kemandiria

Jumat, 17 Juli 2026 15:14
Kalimantan TengahSampitUncategorized

Bapas Sampit Usulkan Pencabutan Pembebasan Bersyarat terhadap 30 Klien Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 11:58
Kalimantan TengahSampit

Perkuat Deteksi Dini, Bapas Sampit Bangun Jejaring Pengawasan Klien hingga Tingkat Desa

Selasa, 14 Juli 2026 10:17
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Dampingi Dua ABH dalam Pemeriksaan Dugaan Kasus Pencurian di Polsek Baamang

Jumat, 10 Juli 2026 17:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?