PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Penjabat Bupati Katingan, Saiful, mengingatkan agar tidak ada lagi pelanggaran dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hal ini diketahui dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Katingan tahun 2023.
Harapan ini disampaikan oleh Saiful di hadapan para guru dalam kegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan Berbasis Data dan Penatausahaan Keuangan melalui ARKAS yang terintegrasi dengan SIPD RI, yang dilaksanakan di Hotel Luwansa, Palangka Raya, pada Kamis (27/6/2024) malam.
Menurut Saiful, pemahaman tentang anggaran yang berbasis perencanaan sangat penting agar pembuatan RKAS pada satuan pendidikan dapat berjalan lancar. Dia berharap jajaran dinas pendidikan dan satuan pendidikan terus memajukan mutu dan kualitas pendidikan di kabupaten setempat.
“Dengan platform arkas, kepala sekolah dan dinas pendidikan bisa merancang, menganggarkan dan melaporkan penggunaan dana BOS secara lebih efektif, efisien serta terintegrasi dalam satu aplikasi tunggal, yakni dengan aplikasi SIPD Kemendagri,” jelas Saiful.
Kemudian ia meminta satuan pendidikan dapat memantau semua proses pengesahan melalui platform sehingga lebih efisien. Arkas 4.0 hadir dengan alur penggunaan yang sesuai dengan petunjuk tekni dana BOSP, telah terintegrasi dengan pajak otomatis SIPLAH, lebih akurat dan semakin menjamin transparansi dan akuntabilitasi penggunaan dana BOS.
Selain itu, Pj Bupati Katingan mengaku prihatin dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah pada hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Katingan tahun 2023. Dimana dinyatakan penatausahaan dan pengelolaan dana BOS pada Kabupaten Katingan belum dilaksanakan secara memadai.
“Indikasinya antara lain; ada satuan pendidikan yang belum menutup rekening BOS lamanya, padahal pada saat bersamaan memiliki rekening BOS baru. Kemudian terdapat SPj yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta bendaharawan dana BOS tidak melaksanakan wewenangnya, karena keuangan dipegang oleh kepala satuan pendidikan,” ungkap Saiful.
Sebab itu, melalui bimtek, Pj Bupati Katingan mengingatkan agar hal tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari dalam penggunaan dana BOS, sehingga tidak ada yang terjerat hukum. (red)


