KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan diingatkan bisa memperhatikan keberadaan tenaga kerja lokal. Perusahaan wajib merekrut tenaga lokal untuk bekerja di perusahaan.
Pasalnya, berdasarkan hasil reses yang dilaksanakan pihaknya di daerah pemilihan (Dapil) I, ada usulan dari masyarakat terkait perusahaan yang kurang memperhatikan tenaga kerja lokal. Menurutnya, kewajiban perusahaan sudah tertuang dalam peraturan daerah setempat.
“Kita sudah punya peraturan daerah atau Perda nomor 3 tahun 2019 tentang ketenaga kerja lokal kita. Artinya pihak perusahaan itu punya kewajiban untuk merekrut tenaga kerja kita khususnya yang ber KTP Kabupaten Seruyan,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Bejo Riyanto, Minggu (26/11/2023).
Bejo mengatakan, dari apa yang disampaikan masyarakat, dimana pihak perusahaan sejauh ini masih enggan untuk menerima pekerja lokal, sehingga masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi DPRD Seruyan untuk melakukan pengawasan.
“Kami minta agar pihak perusahaan bisa memperhatikan hal tersebut. Kapan perlu untuk melakukan pengawasan kita juga bisa melakukan sidak langsung ke lapangan terkait apa yang disampaikan masyarakat itu,” tegas Bejo. (tung/red)