KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon PT KBM
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon PT KBM

Selasa, 26 Mei 2026 21:48
Bagikan
4 Min Read
TAG : PTKBM,PTIM,DugaanKorupsiZircon, KejatiKalteng, KejariPalangkaRaya, Kejagung RI, ESDMKalteng, CVJasmin, CVUniversalSaranaAbadi, Kalteng, PalangkaRaya).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020 hingga 2025, Senin (25/5/2026).

Penetapan tersangka, setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah.

Lima tersangka itu masing-masing berinisial VC, IH, FC, HAW, dan ETS. Mereka memiliki peran berbeda dalam dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan, persetujuan RKAB, hingga pengelolaan hasil tambang zircon.

Assintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, VC yang merupakan mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Kalteng sekaligus mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin yang disebut milik istrinya.

“Selain itu, VC juga diduga menyetujui dokumen izin usaha pertambangan dan RKAB PT KBM dengan menerima sejumlah uang dari perusahaan tersebut, ” Kata Hendri Hanafi.

Sementara IH yang menjabat sebagai Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Kalteng diduga turut membuat dokumen persyaratan IUP dan RKAB PT KBM melalui CV Jasmin serta menerima uang terkait evaluasi dokumen teknis.

“Sedangkan FC selaku Direktur PT KBM diduga melakukan pengurusan izin usaha pertambangan dan RKAB dengan memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri di Dinas ESDM Kalteng agar proses perizinan berjalan, ” Jelasnya.

Tersangka lainnya, HAW yang menjabat Direktur PT KBM dan Direktur CV Universal Sarana Abadi, diduga membeli bahan baku zircon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP perusahaan. Material itu kemudian dijual seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi PT KBM.

“Adapun ETS yang memegang akses keuangan PT KBM dan CV Universal Sarana Abadi diduga turut mengelola pembiayaan kegiatan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan serta ikut memberikan uang kepada pejabat terkait penerbitan izin dan RKAB, ” Terangnya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng juga mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan zircon yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

“Penerbitan persetujuan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT KBM tidak dilakukan sesuai ketentuan dan ditemukan adanya pemberian suap atau gratifikasi,” lanjutnya.

Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian KBLI perusahaan dalam sistem Online Single Submission (OSS). PT KBM disebut tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon, namun tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zircon pada periode 2022–2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton dan nilai ekspor sebesar USD 17.049.788 atau setara Rp281,3 miliar.

Kejati Kalteng menyebut hasil ekspor tersebut diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas ekspor mineral.

Dalam pengembangan perkara sebelumnya terkait PT Investasi Mandiri, BPKP RI mencatat kerugian negara mencapai USD 59.385.104,14 dan Rp38,49 miliar. Sementara untuk perkara PT KBM, perhitungan kerugian negara masih dilakukan BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FC dan HAW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya sejak 25 Mei 2026. Sedangkan tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan kasus penjualan zircon di Kalimantan Tengah.

Editor Katakata Selasa, 26 Mei 2026 21:48
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan di Kotim
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 22:32
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 14:31
Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien PB Lewat Kunjungan Lapangan
Kalimantan Tengah Sampit Sabtu, 3 Oktober 2026 14:21
Opini: Menatap Kapolri Baru: Menagih Amanah Perang Narkoba dari Bumi Tambun Bungai untuk Indonesia Dan Doa Terbaik untuk Kapolda Kalteng.
Kalimantan Tengah Opini Palangka Raya Sabtu, 3 Oktober 2026 13:45
DPRD Seruyan Dorong Sinergi Pemerintah dan Ormas dalam Pembangunan
DPRD Seruyan Seruyan Jumat, 2 Oktober 2026 23:49

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemprov KaltengSampit

Pemprov Kalteng Kembali Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan di Kotim

Sabtu, 3 Oktober 2026 22:32
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien Pembebasan Bersyarat

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:31
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Pengawasan Klien PB Lewat Kunjungan Lapangan

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:22
Kalimantan TengahOpiniPalangka Raya

Opini: Menatap Kapolri Baru: Menagih Amanah Perang Narkoba dari Bumi Tambun Bungai untuk Indonesia Dan Doa Terbaik untuk Kapolda Kalteng.

Sabtu, 3 Oktober 2026 13:58
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?