JAKARTA, katakata.co.id- Harapan Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Sakariyas-Endang untuk memenangkan Pilkada Kabupaten Katingan Tahun 2024 melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK) RI pupus sudah. Pasalnya Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo menolak permohonannya pada sidang Dismissal, di MK, Rabu (5/2/2025) Pukul 20.30 WIB.
Dengan hasil tersebut, Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 03, Syaiful-Firdaus resmi sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Katingan Tahun 2024. Dan selanjutnya tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim MK RI, Suhartoyo menyebutkan Putusan MK bersifat final dan mengikat. Penolakan naik perkara permohonan karena majelis hakim menilai permohonan diajukan melewati ambang batas waktu yang ditentukan.
Usai mengikuti sidang, Saiful didampingi Firdaus dan sejumlah timnya menyampaikan ungkapan syukur dan kebahagiaan. “Kami sangat berbahagia sekali apa yang kami perjuangkan selama ini telah tercapai dan terwujud sesuai harapan kami,” ucap Saiful di Jakarta, usai mengikuti sidang dismissal.
Dengan putusan itu juga, lanjut dia, segala materi yang dijadikan dalil oleh pihak pemohon ditolak oleh para hakim MK. “Ini semakin menguatkan perasaan kami dan tim kami, bahwa kami mengikuti Pilkada sesuai dengan ketentuan yang diatur penyelenggara,” kata Saiful.
Di sisi lain, Saiful berjanji dirinya bersama Firdaus akan kembali merajut tali persatuan masyarakat yang terkotak-kotak selama pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Penyang Hinje Simpei.
“Kami akan menjadikan masyarakat yang terkotak-kotak untuk bersatu kembali. Kita ingin menyatukan semuanya untuk membangun daerah, demi mewujudkan Katingan Berkarya Maju Bersama,” demikian Saiful. (rul/red)