KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasa Hukum Soroti Proses Sidang Perkara Waris di PA Banjarmasin, Ajukan Banding hingga Lapor ke KY dan Bawas MA
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Kuasa Hukum Soroti Proses Sidang Perkara Waris di PA Banjarmasin, Ajukan Banding hingga Lapor ke KY dan Bawas MA

Sabtu, 18 Juli 2026 20:58 5 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
Kuasa hukum penggugat, Adv. Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL bersama Adv. Eko Andik Pribadi, S.H., memberikan keterangan kepada awak media terkait proses pemeriksaan perkara waris di Pengadilan Agama Banjarmasin, Sabtu (18/7/2026
Bagikan

BANJARMASIN, katakata.co.id  – Proses pemeriksaan perkara waris di Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin menjadi perhatian setelah kuasa hukum para penggugat mempertanyakan tahapan persidangan yang berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Kuasa hukum para penggugat, Adv. Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL bersama Adv. Eko Andik Pribadi, S.H., menyampaikan keberatan atas proses pemeriksaan perkara Nomor 207/Pdt.G/2026/PA.Bjm yang diputus pada 2 Juli 2026.

Menurut Wikarya, persoalan utama bukan pada isi putusan, melainkan tahapan pemeriksaan perkara yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalil gugatan.

“Persoalan yang kami angkat bukan mengenai independensi hakim dalam memutus perkara. Amar putusan telah kami tempuh melalui mekanisme banding. Yang menjadi perhatian kami adalah proses pemeriksaan yang menurut pandangan kami tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Wikarya dalam keterangannya di Banjarmasin, Sabtu (18/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Court Calendar pada sistem e-Court Mahkamah Agung, agenda pembuktian para pihak telah dijadwalkan pada 17 April 2026. Bahkan pada hari yang sama, majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Namun, hingga perkara diputus pada 2 Juli 2026, sidang pembuktian tersebut disebut tidak pernah terlaksana.

“Padahal pembuktian merupakan tahapan penting untuk memastikan fakta-fakta yang masih diperselisihkan dalam perkara,” katanya.

Wikarya mengungkapkan, saat sidang berikutnya pihak penggugat telah hadir dengan membawa seluruh alat bukti. Akan tetapi, majelis hakim disebut langsung menyampaikan akan bermusyawarah sebelum akhirnya menjatuhkan putusan NO.

“Akibatnya, seluruh alat bukti yang telah kami siapkan tidak pernah diperiksa maupun dinilai dalam persidangan,” tegasnya.

Pertanyakan Dasar Pertimbangan Putusan

Menurut Wikarya, salah satu pertimbangan majelis hakim menyebut belum terdapat kepastian formal mengenai apakah kedua orang tua pewaris telah meninggal dunia karena gugatan dinilai tidak menguraikan secara rinci waktu dan tempat meninggal dunia. Atas dasar itu, gugatan dinilai kurang pihak sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Pihak penggugat mempertanyakan pertimbangan tersebut karena menilai kepastian mengenai fakta tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan.

“Jika majelis hakim menyatakan fakta tersebut belum memperoleh kepastian, bukankah mekanisme untuk memperoleh kepastian itu adalah melalui sidang pembuktian? Mengapa tahapan pembuktian yang sudah dijadwalkan justru tidak pernah dilaksanakan?” ujar Wikarya.

Ia menambahkan, apabila sidang pembuktian digelar, pihaknya telah menyiapkan dokumen serta alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan.

Selain itu, Wikarya juga menyoroti sistem e-Court yang menurutnya hanya menampilkan amar putusan sela tanpa memuat pertimbangan hukumnya, sehingga para pihak tidak mengetahui dasar pertimbangan majelis dalam melanjutkan pemeriksaan perkara.

Tempuh Upaya Hukum

Atas putusan tersebut, para penggugat telah mengajukan banding pada 15 Juli 2026, dengan memori banding dijadwalkan diunggah melalui sistem e-Court pada 20 Juli 2026.

Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyampaikan telah melaporkan proses pemeriksaan perkara tersebut kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Banding kami ajukan untuk meminta koreksi terhadap putusan melalui mekanisme peradilan. Sementara laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung bertujuan agar proses pemeriksaan perkara dapat dinilai sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” jelas Wikarya.

Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara. Meski demikian, menurutnya proses pemeriksaan juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan.

“Keadilan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya. Ketika proses tersebut menimbulkan pertanyaan, hukum telah menyediakan mekanisme yang sah untuk mengujinya. Itulah yang saat ini kami tempuh melalui banding, laporan kepada Komisi Yudisial, dan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Agama Banjarmasin terkait pernyataan kuasa hukum para penggugat tersebut.

 

Penulis : Wiyandri

Editor ; Ardi

Editor Katakata Sabtu, 18 Juli 2026 20:58
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Jurnalis Senior Haji Tantawi Jauhari Juarai Lomba Domino JOC Kopigin Session 7 di Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 22:13
O2SN Kalteng 2026 Melahirkan Atlet Muda Berprestasi, Wakili Daerah ke Tingkat Nasional
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 18 Juli 2026 21:27
Satlantas Polresta Palangka Raya Gandeng Komunitas dan Media Guna Tekan Balap Liar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 20:52
Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 18:22
PLN UPT Banjarbaru Perkuat Desa Inklusi, Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
Kalimantan Tengah Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 14:07

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Jurnalis Senior Haji Tantawi Jauhari Juarai Lomba Domino JOC Kopigin Session 7 di Palangka Raya

Sabtu, 18 Juli 2026 22:13
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

O2SN Kalteng 2026 Melahirkan Atlet Muda Berprestasi, Wakili Daerah ke Tingkat Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 21:27
Kalimantan TengahPalangka Raya

Satlantas Polresta Palangka Raya Gandeng Komunitas dan Media Guna Tekan Balap Liar

Sabtu, 18 Juli 2026 20:52
HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi

Sabtu, 18 Juli 2026 18:22
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?