BANJARMASIN, katakata.co.id – Proses pemeriksaan perkara waris di Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin menjadi perhatian setelah kuasa hukum para penggugat mempertanyakan tahapan persidangan yang berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Kuasa hukum para penggugat, Adv. Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL bersama Adv. Eko Andik Pribadi, S.H., menyampaikan keberatan atas proses pemeriksaan perkara Nomor 207/Pdt.G/2026/PA.Bjm yang diputus pada 2 Juli 2026.
Menurut Wikarya, persoalan utama bukan pada isi putusan, melainkan tahapan pemeriksaan perkara yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalil gugatan.
“Persoalan yang kami angkat bukan mengenai independensi hakim dalam memutus perkara. Amar putusan telah kami tempuh melalui mekanisme banding. Yang menjadi perhatian kami adalah proses pemeriksaan yang menurut pandangan kami tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Wikarya dalam keterangannya di Banjarmasin, Sabtu (18/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan Court Calendar pada sistem e-Court Mahkamah Agung, agenda pembuktian para pihak telah dijadwalkan pada 17 April 2026. Bahkan pada hari yang sama, majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Namun, hingga perkara diputus pada 2 Juli 2026, sidang pembuktian tersebut disebut tidak pernah terlaksana.
“Padahal pembuktian merupakan tahapan penting untuk memastikan fakta-fakta yang masih diperselisihkan dalam perkara,” katanya.
Wikarya mengungkapkan, saat sidang berikutnya pihak penggugat telah hadir dengan membawa seluruh alat bukti. Akan tetapi, majelis hakim disebut langsung menyampaikan akan bermusyawarah sebelum akhirnya menjatuhkan putusan NO.
“Akibatnya, seluruh alat bukti yang telah kami siapkan tidak pernah diperiksa maupun dinilai dalam persidangan,” tegasnya.
Pertanyakan Dasar Pertimbangan Putusan
Menurut Wikarya, salah satu pertimbangan majelis hakim menyebut belum terdapat kepastian formal mengenai apakah kedua orang tua pewaris telah meninggal dunia karena gugatan dinilai tidak menguraikan secara rinci waktu dan tempat meninggal dunia. Atas dasar itu, gugatan dinilai kurang pihak sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Pihak penggugat mempertanyakan pertimbangan tersebut karena menilai kepastian mengenai fakta tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses pembuktian di persidangan.
“Jika majelis hakim menyatakan fakta tersebut belum memperoleh kepastian, bukankah mekanisme untuk memperoleh kepastian itu adalah melalui sidang pembuktian? Mengapa tahapan pembuktian yang sudah dijadwalkan justru tidak pernah dilaksanakan?” ujar Wikarya.
Ia menambahkan, apabila sidang pembuktian digelar, pihaknya telah menyiapkan dokumen serta alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan.
Selain itu, Wikarya juga menyoroti sistem e-Court yang menurutnya hanya menampilkan amar putusan sela tanpa memuat pertimbangan hukumnya, sehingga para pihak tidak mengetahui dasar pertimbangan majelis dalam melanjutkan pemeriksaan perkara.
Tempuh Upaya Hukum
Atas putusan tersebut, para penggugat telah mengajukan banding pada 15 Juli 2026, dengan memori banding dijadwalkan diunggah melalui sistem e-Court pada 20 Juli 2026.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyampaikan telah melaporkan proses pemeriksaan perkara tersebut kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Banding kami ajukan untuk meminta koreksi terhadap putusan melalui mekanisme peradilan. Sementara laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung bertujuan agar proses pemeriksaan perkara dapat dinilai sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” jelas Wikarya.
Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara. Meski demikian, menurutnya proses pemeriksaan juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
“Keadilan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya. Ketika proses tersebut menimbulkan pertanyaan, hukum telah menyediakan mekanisme yang sah untuk mengujinya. Itulah yang saat ini kami tempuh melalui banding, laporan kepada Komisi Yudisial, dan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Agama Banjarmasin terkait pernyataan kuasa hukum para penggugat tersebut.
Penulis : Wiyandri
Editor ; Ardi


