PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga, Suriansyah Halim, memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi objek sengketa sebagai tindak lanjut atas somasi yang telah dilayangkan kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026).
Pemasangan spanduk tersebut diikuti pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak di lokasi eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan masing-masing pihak sepakat mengedepankan komunikasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Suriansyah Halim menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, objek tanah tersebut masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 dengan luas 4.115 meter persegi.
Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat akta peralihan hak, proses balik nama maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas tanah tersebut.
“Belum ada akta peralihan hak, balik nama maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut hingga saat ini,” tegas Suriansyah.
Ia juga menyampaikan bahwa surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut menjadi dasar penguasaan oleh pihak lain bukan merupakan akta pemindahan hak atas tanah. Menurutnya, surat tersebut telah dicabut melalui surat pembatalan tertanggal 12 Maret 2018, sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum.
Suriansyah mengatakan, setelah pencabutan surat tersebut, kliennya mengurus penerbitan SHM yang diterbitkan atas nama Mathilda Djamrud Dau pada September 2018 melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, selama proses penerbitan sertifikat berlangsung tidak terdapat keberatan maupun sanggahan yang diajukan terhadap objek tanah dimaksud.
Terkait langkah hukum yang ditempuh, Suriansyah menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.
Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta agar tidak ada penambahan atribut di lokasi dalam waktu 1 x 24 jam, memberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengosongkan bangunan, serta 7 x 24 jam kepada pihak yang menguasai lokasi untuk menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan penguasaan objek sengketa.
Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, kata Suriansyah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk membuat laporan kepada kepolisian.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.
“Kalau persoalan ini bisa diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tentu lebih baik daripada harus berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan pihaknya menghormati kedatangan kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi.
Menurut Ziburahman, pihaknya mengutamakan dialog untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menjelaskan keberadaan personel Satgas PDI Perjuangan di lokasi merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan surat penugasan dari partai untuk menjaga dan merawat bangunan.
“Kami mengutamakan komunikasi untuk mencari solusi terbaik. Apabila nantinya tidak tercapai kesepakatan, tentu tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kedua kuasa hukum sepakat bahwa penyelesaian melalui komunikasi tetap menjadi prioritas. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, masing-masing pihak akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


