KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka Raya

Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Kembali Jadi Objek Sengketa, Kuasa Hukum R. Atu Narang Layangkan Somasi

Sabtu, 18 Juli 2026 18:22 12 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Palangka Raya, yang menjadi objek sengketa kepemilikan tanah dan bangunan, Sabtu (18/7/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id  – Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kota Palangka Raya, kembali menjadi perhatian. Kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga, Suriansyah Halim, memasang spanduk pemberitahuan hukum di lokasi objek sengketa sebagai tindak lanjut atas somasi yang telah dilayangkan kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Sabtu (18/7/2026).

Pemasangan spanduk tersebut diikuti pertemuan antara kuasa hukum kedua belah pihak di lokasi eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dengan masing-masing pihak sepakat mengedepankan komunikasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa.

Kuasa hukum R. Atu Narang, Suriansyah Halim, memberikan keterangan pers di Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026).

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Suriansyah Halim menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki kliennya, objek tanah tersebut masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 dengan luas 4.115 meter persegi.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat akta peralihan hak, proses balik nama maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan atas tanah tersebut.

“Belum ada akta peralihan hak, balik nama maupun putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tanah tersebut hingga saat ini,” tegas Suriansyah.

Ia juga menyampaikan bahwa surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang disebut menjadi dasar penguasaan oleh pihak lain bukan merupakan akta pemindahan hak atas tanah. Menurutnya, surat tersebut telah dicabut melalui surat pembatalan tertanggal 12 Maret 2018, sehingga tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum.

Suriansyah mengatakan, setelah pencabutan surat tersebut, kliennya mengurus penerbitan SHM yang diterbitkan atas nama Mathilda Djamrud Dau pada September 2018 melalui mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, selama proses penerbitan sertifikat berlangsung tidak terdapat keberatan maupun sanggahan yang diajukan terhadap objek tanah dimaksud.

Terkait langkah hukum yang ditempuh, Suriansyah menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah.

Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta agar tidak ada penambahan atribut di lokasi dalam waktu 1 x 24 jam, memberikan waktu 3 x 24 jam untuk mengosongkan bangunan, serta 7 x 24 jam kepada pihak yang menguasai lokasi untuk menunjukkan dasar hukum yang menjadi landasan penguasaan objek sengketa.

Apabila tenggat waktu tersebut tidak dipenuhi, kata Suriansyah, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk membuat laporan kepada kepolisian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

“Kalau persoalan ini bisa diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah tentu lebih baik daripada harus berlanjut ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan pihaknya menghormati kedatangan kuasa hukum R. Atu Narang dan keluarga sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi.

Menurut Ziburahman, pihaknya mengutamakan dialog untuk mencari solusi terbaik. Ia juga menjelaskan keberadaan personel Satgas PDI Perjuangan di lokasi merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan surat penugasan dari partai untuk menjaga dan merawat bangunan.

“Kami mengutamakan komunikasi untuk mencari solusi terbaik. Apabila nantinya tidak tercapai kesepakatan, tentu tersedia jalur hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kedua kuasa hukum sepakat bahwa penyelesaian melalui komunikasi tetap menjadi prioritas. Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, masing-masing pihak akan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

 

 

 

Editor Katakata Sabtu, 18 Juli 2026 18:22
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Jurnalis Senior Haji Tantawi Jauhari Juarai Lomba Domino JOC Kopigin Session 7 di Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 22:13
O2SN Kalteng 2026 Melahirkan Atlet Muda Berprestasi, Wakili Daerah ke Tingkat Nasional
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 18 Juli 2026 21:27
Kuasa Hukum Soroti Proses Sidang Perkara Waris di PA Banjarmasin, Ajukan Banding hingga Lapor ke KY dan Bawas MA
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sabtu, 18 Juli 2026 20:58
Satlantas Polresta Palangka Raya Gandeng Komunitas dan Media Guna Tekan Balap Liar
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 20:52
PLN UPT Banjarbaru Perkuat Desa Inklusi, Dorong Kemandirian Ekonomi Penyandang Disabilitas
Kalimantan Tengah Nasional Sabtu, 18 Juli 2026 14:07

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka Raya

Jurnalis Senior Haji Tantawi Jauhari Juarai Lomba Domino JOC Kopigin Session 7 di Palangka Raya

Sabtu, 18 Juli 2026 22:13
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

O2SN Kalteng 2026 Melahirkan Atlet Muda Berprestasi, Wakili Daerah ke Tingkat Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 21:27
Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Kuasa Hukum Soroti Proses Sidang Perkara Waris di PA Banjarmasin, Ajukan Banding hingga Lapor ke KY dan Bawas MA

Sabtu, 18 Juli 2026 20:58
Kalimantan TengahPalangka Raya

Satlantas Polresta Palangka Raya Gandeng Komunitas dan Media Guna Tekan Balap Liar

Sabtu, 18 Juli 2026 20:52
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?