KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pengelolaan SDA Mesti Didesain dari Hulu ke Hilir
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPD RINasional

Pengelolaan SDA Mesti Didesain dari Hulu ke Hilir

Kamis, 6 April 2023
Bagikan
3 Min Read
RAPAT : Anggota DPD RI dapil Kalteng Agustin Teras Narang saat mengikuti rapat dengar pendapat terkait RUU sumber daya alam dan energi, di ruang rapat DPD RI, Rabu (5/4/2023). (Foto: ist)
Bagikan

JAKARTA, katakata.co.id – Anggota Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) Agustin Teras Narang menyatakan pendapatnya terkait pengelolaan sumber daya alam. Terlebih apa yang sudah dilakukan para founding fathers sudah memiliki visi bagi kemajuan bangsa lewat pengelolaan sumber daya alam.

Hal itu dikemukakan Teras dalam kegiatan rapat dengar pendapat, Rabu (5/4/2023), terkait Rancangan Undang Undang Pengelolaan Sumber Daya Alam bersama para pakar bidang sumber daya alam dan energi.

Teras menilai pengelolaan sumber daya alam membutuhkan strategi jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan nasional. Upaya pengelolaan sumber daya alam, terlebih yang berkaitan dengan energi, mesti didesain dari hulu hingga ke hilir agar rantai pengelolaannya benar-benar memberikan dampak terbesar bagi kepentingan rakyat sesuai amanah konstitusi.

“Peran-peran penting daerah, khususnya yang memiliki ekonomi berbasis sumber daya alam, menjadi penting untuk mengawal rancangan undang-undang untuk pengelolaan sumber daya alam ini. Termasuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam akan memiliki peran penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah dan begitu juga kesejahteraannya,” ungkap Teras.

Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010 -2015 ini pun berharap bahwa pengelolaan sumber daya alam, pasca berakhirnya izin usaha perusahaan, tidak hanya meninggalkan masalah baru bagi daerah. Sebaliknya mesti mampu meninggalkan kemandirian ekonomi bagi masyarakat daerah penghasil sumber daya alam.

Sebelumnya, pakar energi yang juga mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral oleh Arcandra Tahar dalam rapat menyebutkan ada empat hal yang penting dilihat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Arcandra mengatakan, sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, empat hal penting yang sekaligus cita-cita ideal itu, antara lain sumber daya alam dikelola oleh putera-puteri terbaik bangsa, teknologi yang digunakan diciptakan sendiri, pendanaan dari dalam negeri, serta pemanfaataan sumber daya alam pertama-tama untuk kebutuhan dalam negeri.

Karena itu sebutnya merupakan hal penting yang mesti dimasukkan dalam rancangan undang-undang pengelolaan sumber daya alam yang sedang kami garap di DPD RI. Berbagai upaya mesti dilakukan untuk mengurangi gap yang terjadi atas empat hal penting ini.

Sementara itu, Dr Teguh Kurniawan dari Departemen Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menekankan pentingnya aspek berkelanjutan dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu, aspek Tata Kelola Lingkungan Daerah sebagai konsep politik pelibatan masyarakat sipil lokal dalam masalah lingkungan serta peran penting pemerintah daerah tak kalah penting, termasuk sebagai salah satu upaya pengurangan kemiskinan.

Khusus untuk sektor pertambangan menurut Teguh Kurniawan beberapa tantangan perlu dijawab, seperti resentralisasi kewenangan, ekspor ilegal, kepatuhan pemegang izin, lemahnya pengawasan, dampak lingkungan, isu tenaga kerja asing, reinkarnasi Izin Usaha Pertambangan, kontribusi bagi ekonomi lokal, konflik sosial, hingga penambangan ilegal. (ad/red)

TOPIK Agustin Teras Narang, DPD RI, RUU, SDA
Editor Katakata Kamis, 6 April 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Mantan Pengguna Narkoba, Dipercaya Memimpin Gerakan Dayak Anti Narkoba
Senin, 20 Oktober 2025
Korupsi Penerbitan IUP di Barito Utara, Mantan Kadistamben Divonis 2 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2025
GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Gagalkan Peredaran 8,3 KG Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Selasa, 11 November 2025
GDAN Berencana Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pengguna Narkoba di Ponton
Sabtu, 8 November 2025
Ketua GDAN: Pemerintah Diharapkan Mendirikan Pos Terpadu Di Ponton
Senin, 10 November 2025

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong (Foto : Nopri)
Ketua DPRD Kalteng Soroti Ketimpangan Pendidikan di Wilayah Terpencil
DPRD Prov Kalteng Kalimantan Tengah Legislatif Palangka Raya Selasa, 18 November 2025
Kepala DPPKBPA3PM Kota Palangka Raya, M Fitriyanto Leksono (Foto : Ist)
DPPKBPA3PM Palangka Raya Perkuat Upaya Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemko Palangka Raya Selasa, 18 November 2025
Bupati Katingan Pimpin Rapat Koordinasi Belanja Tahun Anggaran 2026
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Selasa, 18 November 2025
Terjerat TPPU, Jaksa Tuntut Bandar Sabu Saleh Hukuman Enam Tahun Penjara
Headline Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Selasa, 18 November 2025
Berencana! JPU Tuntut Pembunuh Nurmaliza Hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Selasa, 18 November 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPemprov Kalteng

Dorong Pemerintah Pusat Agar Lebih Terbuka dan Profesional Dalam Pembagian DBH

Kamis, 10 Juli 2025
Kalimantan TengahNasionalPemkab Kapuas

Program SR Pemkab Kapuas Dapat Dukungan Penuh dari Senator DPD RI

Rabu, 2 Juli 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar pertemuan bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5/2025).
Kalimantan TengahNasionalPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Pertemuan Dengan Anggota DPD RI

Senin, 19 Mei 2025
RAKOR : Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Cetak Sawah dan Swasembada Jagung Tahun 2025 Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (7/1/2025). (foto:mmc kalteng)
DPD RIKalimantan TengahPalangka RayaPemkab Barito SelatanPemkab Barito UtaraPemkab KapuasPemkab KatinganPemkab Kotawaringin BaratPemkab Kotawaringin TimurPemkab LamandauPemkab Pulang PisauPemko Palangka RayaPemprov Kalteng

100 Ribu Hektare Dipersiapkan Untuk Program Cetak Sawah dan Swasembada Jagung di Kalteng

Minggu, 12 Januari 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?