PALANGKA RAYA,katakata.co.id — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Evaluasi Panitia Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (13/11/2025).
Rapat evaluasi dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan sosial, pelestarian budaya, serta perlindungan hak-hak tradisional masyarakat adat di daerah.
Ia menambahkan, pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat bukan hanya bentuk penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga investasi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Karena itu, panitia pengakuan MHA di setiap daerah harus bekerja aktif melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi komunitas adat sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.
Saat ini, tercatat baru enam kabupaten di Kalimantan Tengah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan masyarakat hukum adat. Pemerintah provinsi mendorong kabupaten dan kota lainnya agar segera menyusun perda serupa guna memperkuat dasar hukum perlindungan hak-hak adat serta pengelolaan sumber daya alam di wilayah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah, Joni Harta, menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan meninjau kembali pelaksanaan kerja panitia MHA, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam proses penetapan masyarakat hukum adat.
Pemerintah berharap melalui evaluasi ini, seluruh daerah di Kalimantan Tengah dapat mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat serta menjadikan komunitas adat sebagai mitra dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan adat. Langkah ini diharapkan memperkuat peran masyarakat adat sebagai penjaga kearifan lokal dan pilar pembangunan berkelanjutan di Bumi Tambun Bungai.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ika


