PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan DW, tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual. Permohonan tersebut berkaitan dengan prosedur penetapan DW sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Palangka Raya.
Putusan dibacakan hakim tunggal PN Palangka Raya, Nurjenita, dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra, Senin (5/10/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan yang diajukan pihak DW tidak dapat dikabulkan.
“Mengadili, satu menolak permohonan pemohon,” ujar Nurjenita saat membacakan putusan.
Perkara praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 15/Pid.Pra/2026/PN Plk.
Sebelumnya, pihak DW melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan kekerasan seksual yang disangkakan kepada kliennya.
Kuasa hukum menyampaikan bahwa DW mengenal perempuan yang disebut sebagai korban di sebuah klub malam di Palangka Raya sekitar Mei 2026. Setelah perkenalan tersebut, keduanya disebut menjalin hubungan sejak Juni 2026.
Pihak DW juga menyebut hubungan tersebut diketahui keluarga perempuan itu. Bahkan, menurut kuasa hukum, DW beberapa kali ikut berlibur bersama keluarga perempuan tersebut dan pernah berada dalam satu kamar dengannya.
Atas rangkaian hubungan tersebut, pihak DW berpendapat tidak terdapat unsur paksaan sebagaimana yang dituduhkan.
Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum DW, Kristian, mengatakan pihaknya sejak awal mempersoalkan proses penetapan tersangka, khususnya mengenai kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
“Tadi kami sudah mendengarkan keputusan yang dibacakan oleh hakim tunggal. Kemudian terhadap permohonan yang kami ajukan itu ditolak,” ujar Kristian.
Menurut Kristian, permohonan praperadilan diajukan karena pihaknya menilai bukti yang digunakan penyidik Polresta Palangka Raya dalam menetapkan DW sebagai tersangka belum cukup kuat.
Ia menjelaskan, pihaknya menitikberatkan persoalan pada proses penetapan dua alat bukti yang sah serta tahapan penyelidikan yang mendahuluinya.
Selain menguji proses penetapan tersangka, Kristian menyebut praperadilan juga dipandang sebagai salah satu mekanisme kontrol terhadap tindakan institusi negara.
Meski permohonannya ditolak, Kristian menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim.
“Pada pokoknya ya kami hormati keputusan hakim,” katanya.
Dengan adanya putusan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengalihkan fokus pada proses perkara pokok. Sementara kemungkinan mengajukan upaya praperadilan kembali masih akan dibahas bersama DW.
“Untuk posisi kasusnya informasi yang kami terima sudah tahap I,” tutup Kristian.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ardi


