KUALA PEMBUANG,katakata.co.id – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Seruyan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap seorang perempuan di wilayah Kuala Pembuang, Sabtu (25/4/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patimura, Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Seruyan, Dwi Triyanto, mengatakan bahwa timnya bergerak cepat hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial R.W. alias I.B sekitar pukul 15.00 WIB di lokasi yang dicurigai.
“Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah dan menghadirkan saksi sesuai prosedur,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan dalam dompet, lengkap dengan alat bantu berupa sendok dari sedotan plastik serta uang tunai. Tak berhenti di situ, pemeriksaan berlanjut hingga menemukan paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam tas.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap jumlah barang bukti yang jauh lebih besar. Polisi menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip siap edar.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 86 paket sabu dengan berat bruto 19,78 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita tiga bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu paket tambahan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Seruyan guna menjalani proses hukum. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


