PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), usai rapat koordinasi di Aula Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025).
Rapat dipimpin Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Gloriana B. Aden, dengan dihadiri perwakilan BMKG, TNI, Polri, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.
Gloriana menegaskan, sebagian besar wilayah Palangka Raya merupakan lahan gambut yang sangat rentan terbakar saat musim kemarau, berdasarkan prakiraan BMKG, kemarau di Kalteng diperkirakan mulai Juli 2025 dan mencapai puncaknya pada Agustus.
“Untuk itu, semua pihak harus bersiap agar kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan bisa dicegah sehingga tidak menimbulkan kabut asap,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pembakaran sering dilakukan tanpa pengawasan sehingga berpotensi memicu bencana karhutla,” tegasnya.
Pemko Palangka Raya sebelumnya telah menyiapkan regulasi, antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Perwali Nomor 18 Tahun 2007 mengenai tanggung jawab pemilik lahan.
Melalui penetapan status siaga darurat ini, Gloriana berharap seluruh elemen masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam pencegahan karhutla.
“Semoga dengan ikhtiar bersama, Kota Palangka Raya terhindar dari kabut asap, tutupnya. (pri/red)


