PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menaikkan insentif Ketua RT dan RW dari Rp 350 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan, kebijakan ini menjadi salah satu program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya.
Penyerahan insentif dilakukan secara simbolis kepada perwakilan Ketua RT dan RW usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyebut kenaikan ini sebagai bentuk penghargaan atas kinerja RT dan RW yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.
“RT dan RW adalah garda terdepan dalam pelayanan langsung kepada warga. Kenaikan insentif ini diharapkan memotivasi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).
Tidak hanya RT dan RW, insentif Damang dan Mantir Adat se-Kota Palangka Raya juga ikut dinaikkan.
Fairid menegaskan, langkah ini merupakan pengakuan atas peran strategis lembaga adat dalam menjaga kearifan lokal, ketertiban, dan keharmonisan sosial.
“Insentif yang lebih layak akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat untuk mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” katanya.
Fairid menutup dengan penegasan bahwa seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan Ketua RT/RW, adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan Palangka Raya yang maju dan berdaya saing. (pri/red)


