SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru yang tidak menjalankan kewajiban mengajar, dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin aparatur negara.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Diana Setiawan mengatakan, kehadiran guru di sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
“Kita akan tertibkan semuanya. Kalau ada tenaga pendidik yang tidak mengajar berarti menyalahi aturan pemerintah tentang PNS dan itu tentu ada sanksinya,” tegas Diana, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, tugas seorang guru tidak hanya berkaitan dengan kompetensi akademik maupun administrasi. Kedisiplinan dalam menjalankan tugas juga menjadi bagian penting karena guru berhubungan langsung dengan proses pendidikan peserta didik.
Karena itu, guru PNS tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai penempatan dan tanggung jawab yang diberikan, termasuk hadir di sekolah dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.
“Bagi tenaga pendidik, dia harus tetap turun ke sekolah dan mengajar. Jika dia tidak mengajar atau tidak turun, berarti menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.
Pemkab Kotim akan melakukan penertiban, apabila ditemukan guru yang tidak menjalankan kewajibannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ketentuan mengenai kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran. Bentuk sanksinya dapat diberikan secara bertahap berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Diana menegaskan, Pemkab Kotim tidak akan mengabaikan pelanggaran disiplin apabila terbukti dilakukan oleh tenaga pendidik berstatus PNS.
“Pasti kami berikan sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi sampai nanti pemecatan kalau memang dia itu. Di dalam peraturan pemerintah jelas sanksi untuk pegawai negeri,” ujarnya.
Penulis/Editor : Juniardi


