KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pemkab Kotim Tegaskan Disiplin Guru PNS, Mangkir Mengajar Bisa Disanksi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Tegaskan Disiplin Guru PNS, Mangkir Mengajar Bisa Disanksi

Senin, 28 September 2026 09:34
Bagikan
2 Min Read
Pj Sekda Kotim, Diana Seiawan
Bagikan

SAMPIT, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memperketat pengawasan terhadap kedisiplinan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Guru yang tidak menjalankan kewajiban mengajar, dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin aparatur negara.

 

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Diana Setiawan mengatakan, kehadiran guru di sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

 

“Kita akan tertibkan semuanya. Kalau ada tenaga pendidik yang tidak mengajar berarti menyalahi aturan pemerintah tentang PNS dan itu tentu ada sanksinya,” tegas Diana, Jumat (25/9/2026).

 

Menurutnya, tugas seorang guru tidak hanya berkaitan dengan kompetensi akademik maupun administrasi. Kedisiplinan dalam menjalankan tugas juga menjadi bagian penting karena guru berhubungan langsung dengan proses pendidikan peserta didik.

 

Karena itu, guru PNS tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai penempatan dan tanggung jawab yang diberikan, termasuk hadir di sekolah dan melaksanakan kegiatan pembelajaran.

 

“Bagi tenaga pendidik, dia harus tetap turun ke sekolah dan mengajar. Jika dia tidak mengajar atau tidak turun, berarti menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

 

Pemkab Kotim akan melakukan penertiban, apabila ditemukan guru yang tidak menjalankan kewajibannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

 

Ketentuan mengenai kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai tingkat pelanggaran. Bentuk sanksinya dapat diberikan secara bertahap berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Diana menegaskan, Pemkab Kotim tidak akan mengabaikan pelanggaran disiplin apabila terbukti dilakukan oleh tenaga pendidik berstatus PNS.

 

“Pasti kami berikan sanksi. Sanksinya mulai dari administrasi sampai nanti pemecatan kalau memang dia itu. Di dalam peraturan pemerintah jelas sanksi untuk pegawai negeri,” ujarnya.

 

Penulis/Editor : Juniardi

Editor Katakata Senin, 28 September 2026 09:34
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08

Berita Terbaru

Pemkab Kotim Intensifkan Pemadaman Karhutla hingga Pendinginan
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 28 September 2026 09:39
Kotim Raih TP2DD Terbaik se-Kalimantan Berkat Inovasi Digital PBB-P2
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 28 September 2026 09:30
Langit Sampit Berubah Kuning, BMKG Ungkap Penyebabnya
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 28 September 2026 09:25
Kabut Asap Ganggu Pembelajaran, 339 Sekolah di Kotim Terapkan BDR
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 28 September 2026 09:20
Dua Bulan Berjibaku Lawan Karhutla, Petugas Diingatkan Jaga Kondisi
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 28 September 2026 09:14

You Might Also Like

Pemkab Kotawaringin Timur

Pemkab Kotim Intensifkan Pemadaman Karhutla hingga Pendinginan

Senin, 28 September 2026 09:39
Pemkab Kotawaringin Timur

Kotim Raih TP2DD Terbaik se-Kalimantan Berkat Inovasi Digital PBB-P2

Senin, 28 September 2026 09:30
Pemkab Kotawaringin Timur

Langit Sampit Berubah Kuning, BMKG Ungkap Penyebabnya

Senin, 28 September 2026 09:25
Pemkab Kotawaringin Timur

Kabut Asap Ganggu Pembelajaran, 339 Sekolah di Kotim Terapkan BDR

Senin, 28 September 2026 09:20
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?