KASONGAN, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Katingan bakalan merotasi sejumlah pejabat eselon 2 atau setingkat kepala dinas. Pelantikan akan pasti dilaksanakan ketika persetujuan dari Menteri Dalam Negeri telah turun.
Kepada sejumlah wartawan, Pejabat Bupati Katingan, Saiful, membenarkan akan ada rotasi pejabat tinggi pratama. Hal itu dilaksanakan untuk melakukan penyegaran di lingkup pemerintahan.
“Masih menunggu persetujuan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya saat usai memimpin apel Hari Otonomi Daerah di Halaman Kantor Bupati Katingan, beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, penundaan pelantikan lantaran adannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang melarang kabupaten yang akan melaksana Pilkada melakukan pergeseran pejabat menjelang enam bulan penetapan pasangan calon kepada daerah. Pelantikan diperbolehkan, jika mengantongi ijin yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
“Katingan termasuk daerah yang akan melaksanakan pemilihan bupati, jadi tenggat waktu pelantikan maksimal 20 Maret 2024. Selebihnya wajib mendapat ijin,” jelasnya.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Penyang Hinje Simpei ini, rotasi dilakukan sebagai upaya penyegaran di lingkungan kerja. Disisi lain , untuk mengisi beberapa jabatan yang kosong.
“Tidak menutup kemungkinan ada pejabat eselon tiga yang dilantik guna menutup kekosongan. Sementara untuk eselon dua hanya bersifat rotasi, sedangkan pada jabatan kepala dinas yang kosong akan dijabat pelaksana tugas, karena kita belum melaksanakan lelang jabatan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, untuk pejabat eselon dua yang kosong diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah pejabat sebelumnya wafat. Selanjutnya pada Dinas Sosial yang ditinggal pensiun kepala dinasnya.
Adanya wacana pergeseran sejumlah kepala dinas ternyata tak berpengaruh terhadap kinerja pada setiap organisasi perangkat daerah. Aktivitas kantor berjalan seperti biasa, namun nampak ada ketegangan di sejumlah kalangan pejabat.
“Saya ditempatkan dimanapun selalu siap, karena jabatan adalah amanah yang dipercayakan dan senantiasa saya syukuri,” ungkap seorang pejabat eselon dua yang enggan disebut nama.
Sekadar informasi, Pemerintah Kabupaten Katingan telah melaksanakan job fit terhadap 20 orang pejabat eselon dua beberapa waktu lalu. Namun pelantikan tertunda, lantaran peraturan yang melarang kepala daerah melantik enam bulan menjelang penentapan calon kepala daerah oleh KPU. Penegasan tentang hal itu juga tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, walikota dan bupati yang melarang melakukan pergeseran pejabat bagi daerah yang akan menggelar Pilkada, enam bulan sebelum penetapan paslon. (dn/red)


