Kasongan, katakata.co.id– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Katingan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat serta BPOM Palangka Raya menggelar operasi pengawasan terhadap peredaran jamu dan obat tradisional tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Rabu malam (15/10/2025).
Plt Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, Dony Merianto, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan di beberapa titik, antara lain Kereng Pangi, Desa Hampalit dan Kasongan.
“Tujuannya untuk memastikan keamanan produk jamu dan obat tradisional yang beredar di masyarakat,” ujarnya kepada awak media, Kamis (16/10/2025) pagi, usai melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti di halaman kantor Satpol PP dan Damkar setempat.
Dalam operasi terpadu tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita berbagai jenis jamu serta obat kuat tanpa izin edar yang tidak memenuhi standar kesehatan.
“Jamu-jamu dan obat kuat itu kami amankan dengan jumlah sekitar dua karung besar,” ungkap Dony.
Barang bukti hasil sitaan kemudian dimusnahkan pada Kamis pagi dengan disaksikan seluruh personel Satpol PP dan Damkar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh tim gabungan yang terdiri dari PPNS BPOM Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kesehatan Katingan, serta PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan.
Dony berharap kegiatan ini menjadi peringatan bagi para pedagang agar tidak lagi menjual jamu, obat tradisional, atau suplemen kesehatan tanpa izin edar.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di wilayah kecamatan lain, termasuk terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai,” tegasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


