KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama resmi mengumumkan pelaksanaan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Tahun 2025.
“Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 4/PANSEL JPT.2025 dan mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 15 Juni 2025,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas, Mahrita, di Kuala Kapuas, Senin (2/6/2025).
Mahrita menjelaskan, seleksi ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020, serta berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif.
Adapun syarat khusus bagi pelamar antara lain berpangkat minimal Pembina Tingkat I (IV/b), memiliki pengalaman menduduki dua jabatan pimpinan tinggi pratama yang berbeda, serta memahami visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kapuas.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara di https://asnkarierbkn.go.id, dengan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Formulir pendaftaran dan informasi teknis lainnya dapat diakses melalui situs BKPSDM Kapuas di https://bkpsdm.kapuaskab.go.id.
Proses seleksi akan melalui beberapa tahapan, yakni seleksi administrasi, asesmen kompetensi, penulisan makalah, dan wawancara akhir. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 27 Juni 2025.
Mahrita menegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Ia juga mengimbau peserta untuk selalu memantau laman resmi BKPSDM Kapuas guna mendapatkan informasi resmi dan jadwal terbaru.
“Panitia seleksi mengundang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri,” ujarnya.
Sejumlah persyaratan umum lainnya mencakup kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, pengalaman jabatan yang relevan, nilai kinerja baik dalam dua tahun terakhir, serta tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, pelamar harus berusia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan, dan dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani.
Dengan pelaksanaan seleksi terbuka ini, diharapkan Kabupaten Kapuas dapat segera memiliki Sekda definitif yang kompeten, profesional, dan mampu mendukung jalannya roda pemerintahan serta percepatan pembangunan daerah. (ard/red)


