PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45) di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Fazri alias utuh divonis seumur hidup. Meski sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa divonis mati.
Vonis bagi Fazri diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan ketua Syamsuni berpendapat penerapan hukuman mati terhadap terdakwa tidaklah tepat diberlakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
Alasannya, meskipun jenis pemidanaan memberikan efek jera dan memberi rasa keadilan juga mengurangi resiko keberulangan, namun hal demikian penerapannya harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan dendam kepada pelaku pidana.
“Dimana terpidana diharapkan selama masih tetap hidup, mereka bisa diperbaiki perilakunya melalui rehabilitasi agar tidak mengulangi kejahatan di kemudian hari,” ucap Syamsuni.
Usai mendengarkan putusan yang diterimanya, terdakwa Fazri alias Utuh dengan tegas menyatakan banding. Lain hal yang disampaikan Penasehat Hukum (PH)nya, Sukah L Nyahu yang menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan oleh hakim terhadap putusan tersebut.
“Kami juga pikir-pikir,” Singkat JPU, Alif Ardi Darmawan.
Adanya perbedaan sikap antara terdakwa dengan PH, Sukah mengatakan hal itu terjadi karena terdakwa yang juga kliennya belum mengerti hukum karenanya perlu diberikan masukan dan saran.
“Kami dari Penasihat Hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Apabila nantinya jaksa penuntut umum banding, kami juga akan banding,” tegasnya.
Sebelumnya JPU, Alif Ardi Darmawan dalam pertimbangannya menuntut terdakwa dihukum mati, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. (ar/red)