KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pembunuh Pasutri Jalan Cempaka Divonis Seumur Hidup
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan Tengah

Pembunuh Pasutri Jalan Cempaka Divonis Seumur Hidup

Senin, 17 April 2023
Bagikan
2 Min Read
Ilustrasi (Foto: net)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Yendi Noor (49) dan Fatnawati (45) di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Fazri alias utuh divonis seumur hidup. Meski sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar terdakwa divonis mati.

Vonis bagi Fazri diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, pekan kemarin. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dengan ketua Syamsuni berpendapat penerapan hukuman mati terhadap terdakwa tidaklah tepat diberlakukan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.

Alasannya, meskipun jenis pemidanaan memberikan efek jera dan memberi rasa keadilan juga mengurangi resiko keberulangan, namun hal demikian penerapannya harus tetap menghormati hak asasi manusia, sehingga pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan dendam kepada pelaku pidana.

“Dimana terpidana diharapkan selama masih tetap hidup, mereka bisa diperbaiki perilakunya melalui rehabilitasi agar tidak mengulangi kejahatan di kemudian hari,” ucap Syamsuni.

Usai mendengarkan putusan yang diterimanya, terdakwa Fazri alias Utuh dengan tegas menyatakan banding. Lain hal yang disampaikan Penasehat Hukum (PH)nya, Sukah L Nyahu yang menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan oleh hakim terhadap putusan tersebut.

“Kami juga pikir-pikir,” Singkat JPU, Alif Ardi Darmawan.

Adanya perbedaan sikap antara terdakwa dengan PH, Sukah mengatakan hal itu terjadi karena terdakwa yang juga kliennya belum mengerti hukum karenanya perlu diberikan masukan dan saran.

“Kami dari Penasihat Hukum mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Apabila nantinya jaksa penuntut umum banding, kami juga akan banding,” tegasnya.

Sebelumnya JPU, Alif Ardi Darmawan dalam pertimbangannya menuntut terdakwa dihukum mati, karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. (ar/red)

TOPIK Fazri, pasutri, pembunuhan, PN Palangka Raya, sidang
Editor Katakata Senin, 17 April 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Empat Hektare Lahan di Pematang Karau Ludes Terbakar
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 19 April 2026
Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Minggu, 19 April 2026
Peringati Paskah, PG dan TK Santo Yosep Kuala Kurun Gelar Berbagai Lomba Kreatif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Minggu, 19 April 2026
Antrean Panjang BBM Jadi Perhatian, Gubernur Dorong Pembentukan Tim Khusus
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Minggu, 19 April 2026
Ricuh! Hiburan Pesta Pernikahan di Palangka Raya Dihentikan Polisi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 19 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Tim Gabungan Ringkus Pelaku Pembunuhan Di Banjarmasin Yang Kabur Ke Palangka Raya

Minggu, 5 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Dicekik, Janda di Lamandau Tewas Dibunuh dan Dibuang

Selasa, 24 Februari 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Korban Pembunuhan, Pria Setengah Telanjang Ditemukan Tergeletak di Tengah Jalan

Jumat, 6 Februari 2026
Suasana persidangan di PN Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pledoi Belum Siap, Sidang TPPU Saleh Kembali Ditunda

Selasa, 25 November 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?