GUNUNG MAS, katakata.co.id- Pelarian seorang tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan pedalaman di Kabupaten Kapuas.
Pria berinisial AD (33) yang sempat buron hampir tiga pekan itu diciduk tim gabungan Polres Gunung Mas saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil di wilayah Bondang, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menindak tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar Agung, Senin (25/5/2026).
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Korban diketahui bernama Fajar (37), warga Palangka Raya.
Dari hasil penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang diperparah pengaruh minuman keras hingga berujung pertengkaran antara korban dan pelaku.
Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor milik seorang saksi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali seorang diri ke rumah saksi.
Tak lama berselang, tersangka datang dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam. Saksi yang panik langsung membawa istri dan anaknya keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Beberapa saat kemudian, korban sempat terdengar berteriak meminta tolong sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, balok kayu sepanjang sekitar setengah meter, pakaian korban, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia sebelum melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah melakukan pengejaran intensif, tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gunung Mas akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah pedalaman Kapuas.
Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menempuh perjalanan ekstrem sejauh kurang lebih 20 kilometer menggunakan sepeda motor melewati jalur pedalaman untuk mencapai lokasi persembunyian tersangka.
Setibanya di lokasi, aparat berhasil mengamankan AD di pondok milik keluarganya tanpa perlawanan. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


