KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tewah Berhasil Diringkus Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPeristiwa

Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Tewah Berhasil Diringkus Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Bagikan
3 Min Read
Pelarian seorang tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan pedalaman di Kabupaten Kapuas.
Bagikan

GUNUNG MAS, katakata.co.id- Pelarian seorang tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku di kawasan pedalaman di Kabupaten Kapuas.

Pria berinisial AD (33) yang sempat buron hampir tiga pekan itu diciduk tim gabungan Polres Gunung Mas saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil di wilayah Bondang, Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan polisi dalam menindak tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Keberhasilan penangkapan ini juga tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan pelaku,” ujar Agung, Senin (25/5/2026).

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Korban diketahui bernama Fajar (37), warga Palangka Raya.

Dari hasil penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang diperparah pengaruh minuman keras hingga berujung pertengkaran antara korban dan pelaku.

Peristiwa bermula ketika korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor milik seorang saksi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali seorang diri ke rumah saksi.

Tak lama berselang, tersangka datang dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam. Saksi yang panik langsung membawa istri dan anaknya keluar rumah untuk menyelamatkan diri. Beberapa saat kemudian, korban sempat terdengar berteriak meminta tolong sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, balok kayu sepanjang sekitar setengah meter, pakaian korban, serta barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia sebelum melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.

Setelah melakukan pengejaran intensif, tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gunung Mas akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah pedalaman Kapuas.

Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menempuh perjalanan ekstrem sejauh kurang lebih 20 kilometer menggunakan sepeda motor melewati jalur pedalaman untuk mencapai lokasi persembunyian tersangka.

Setibanya di lokasi, aparat berhasil mengamankan AD di pondok milik keluarganya tanpa perlawanan. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

TOPIK pembunuhan, polresgumas, Tewah
Editor Katakata Sabtu, 30 Mei 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026
Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
BBM Dibatasi di Palangka Raya, Ini Ketentuan Lengkapnya
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Luar Biasa! Pemkab Kotim Kembali Raih WTP ke 12 Kalinya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 30 Mei 2026
Tiga Pelaku Curas Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Polisi
Kalimantan Tengah Peristiwa Sabtu, 30 Mei 2026
Pj Sekda Kotim : Pemanfaatan Teknologi Digital jadi Sarana Informasi Pembangunan Kepada Masyarakat
Kalimantan Tengah Pemkab Kotawaringin Timur Sabtu, 30 Mei 2026
Luar Biasa, Pemkab Kapuas Kembali Raih Opini WTP dari BPK Atas LKPD Tahun Anggaran 2025
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kapuas Sabtu, 30 Mei 2026
Pemkab Raih Opini WTP, DPRD Kapuas Apresiasi
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Sabtu, 30 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwa

Buron Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng-Kaltim Dibekuk di Kutim

Jumat, 1 Mei 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Suami Bunuh Istri di Kobar Ditangkap, Polisi Dalami Motif

Minggu, 26 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Motif Sengketa Lahan, Tiga Tersangka Nekat Bunuh Satu Keluarga

Selasa, 21 April 2026
Kalimantan TengahPeristiwa

Jadi Korban Pembunuhan OTK, Lima Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 20 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?