KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pansus I DPRD Kapuas Menyusun Kajian Raperda Bangunan Gedung
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD Kapuas

Pansus I DPRD Kapuas Menyusun Kajian Raperda Bangunan Gedung

Rabu, 12 Juni 2024
Bagikan
2 Min Read
Ket Foto : Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, melakukan foto bersama usai melakukan monitoring Raperda di beberapa desa daerah setempat.ist
Bagikan

KUALA KAPUAS, Katakata.co.id – Panitia khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, sedang menyusun Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang persetujuan Bangunan Gedung.

Dalam menyusun Raperda tersebut pihaknya telah melakukan kajian ke beberapa daerah di antaranya Kota Yogyakarta, Bandung, dan termasuk Banjarmasin. Bahkan, juga melakukan monitoring dalam daerah ke sejumlah desa.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas, Ahmad Zahidi membeberkan kesimpulan seraya menjelaskan manfaat dari Raperda tersebut nantinya jika sudah disahkan.

“Ada lima kesimpulan terkait Raperda ini yang pertama Perda ini dulu pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bagunan) manual lewat kelurahan atau kecamatan, yang akan datang ini PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ini masyarakat pengajuannya bisa melalui elektronik atau secara online,” kata Ahmad Zahidi, Rabu (12/6/2024)

Kemudian, pembayaran retribusi PBG ini nantinya melalui perbankan. Lalu, Perda ini nantinya akan sangat berhati-hati sekali terutama dalam bangunan gedung 200 m² lebih itu harus lewat kajian Tim Ahli PUPR PKP agar menghindari terjadinya monstruksi bangunan miring.

“Jadi, lebih baik dilakukan kajian, cuma kajian itu nantinya diberikan waktu 45 hari artinya mereka tidak menghambat terhadap pembangunan orang yang mengajukan bangunan tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, bangunan yang sifatnya kurang dari 200 m² itu cukup persetujuan kajian dari PUPR saja tidak memakan biaya.

“Nah rata-rata bangunan di wilayah kita itu luasannya 150 m². Artinya adalah masyarakat bisa dengan biaya murah, lebih cepat, lebih teliti itu yang kita harapkan nantinya,” katanya.

Terakhir, pihaknya melakukan kajian dari Raperda tersebut adalah dari segi aspek manfaat, ada nilai waktu dan nilai ekonomi.

“Kalau dulu mohon izin mohon maaf ada istilah percaloan sekarang tidak ada lagi. Jadi masyarakat bebas lewat online tersebut mengurus sendri. Semoga Raperda ini dalam waktu dekat mungkin bulan ini juga sudah kita sahkan jadi Perda,” harapnya. (sh/red)

Editor Katakata Rabu, 12 Juni 2024
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Suara Lokal Diduga Disabotase, Independensi Survei Pemilihan Rektor UPR Dipertanyakan
Jumat, 24 April 2026

Berita Terbaru

Srikandi PLN UIP3B Kalimantan Peduli Dunia Pendidikan Dengan Memberikan Puluhan Buku
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
Peringati Hari Kartini, PT PLN UIP3B Kalimantan Hadirkan Aksi Nyata di Bidang Pendidikan
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Minggu, 3 Mei 2026
Gubernur Kalteng : Huma Betang Night Komitmen Pemerintah Membangun Kemajuan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 3 Mei 2026
Didampingi Gubernur Kalteng, Wamendakdismen Hadiri Langsung Peringatan Hardiknas dan OTDA
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Pemprov Kalteng Pendidikan Minggu, 3 Mei 2026
Refleksi Hardiknas 2026: Ancaman “Generasi Dayak Gelap 2045” Mengemuka
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pendidikan Sabtu, 2 Mei 2026

You Might Also Like

DPRD KapuasKalimantan Tengah

Raih Rekor Muri Bermain Kecapi Peserta Didik Terbanyak, DPRD Apresiasi Pemkab Kapuas

Rabu, 10 Desember 2025
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Dorong Bapenda Kapuas Optimalkan PAD

Kamis, 11 Desember 2025
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Pentingnya Perbaikan dan Pembangunan Sarana Transportasi di Kapuas

Kamis, 11 Desember 2025
DPRD KapuasKalimantan Tengah

Ketua DPRD Kapuas Dukung Tindakan Deteksi Dini Penyalahgunaan Narkoba Bagi ASN

Rabu, 10 Desember 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?