KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau Yang Diajukan Hendra Lesmana-Budiman
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

DPRD LamandauKalimantan TengahNasionalPemkab LamandauPemprov KaltengPolitik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kabupaten Lamandau Yang Diajukan Hendra Lesmana-Budiman

Senin, 24 Februari 2025
Bagikan
5 Min Read
JEFFRIKO SERAN SELAKU KUASA HUKUM RIZKY ADITYA PUTRA-ABDUL HAMID
JEFFRIKO SERAN SELAKU KUASA HUKUM RIZKY ADITYA PUTRA-ABDUL HAMID
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau berujung kekecewaan bagi  Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01,Hendra Lesmana dan Budiman. Bagaimana tidak Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan pemohon, pada persidangan, di Gedung MK, Senin (24/2/2025).

Dimana Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo dalam pertimbangannya menerangkan, bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon berdasarkan gugatan Nomor : 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak terbukti serta berdasarkan Seluruh Pertimbangan Hukum Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.

“Berdasarkan Seluruh Pertimbangan Hukum Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya, demikian putusan ini dibacakan pada, Senin 24 Februari 2025 Pukul 17.23 WIB,” Kata Suhartoyo didampingi Hakim Anggota Daniel Yusmic, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

PUTUSAN : Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (24/2/2025). (foto:ist)
PUTUSAN : Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo saat membacakan amar putusan gugatan sengketa pilkada Kabupaten Lamandau, Senin (24/2/2025). (foto:ist)

Menanggapi Putusan MK, Jeffriko Seran selaku Kuasa Hukum Rizky-Hamid merasa sangat puas dengan putusan hari ini. Dimana Majelis hakim sangat teliti dan jelas serta mengedepankan pertimbangan hukum yang matang untuk menolak permohonan pemohon.

“Kami sangat puas atas putusan dari MK hari ini bang,” Kata Jeffriko saat dihubungi melalui pesan whatsapp.

Ia menambahkan setelah putusan ini dibacakan, pihaknya tinggal menunggu penetapan dan pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan 17 Maret 2025. “Tunggu 1-2 hari setelah penetapan, selanjutnya pelantikan rencananya 17 Maret 2025,” tegasnya.

Sementara itu menanggapi putusan MK untuk Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Lamandau, Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengaku akan patuh kepada putusan tersebut. Untuk putusan MK terkait PSU di Kabupaten Barito Utara, KPU Kabupaten Barito Utara didampingi KPU Kalteng akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan KPU RI terkait teknis pelaksanaan PSU.

Persiapan KPU Barut berupa koordinasi dengan pihak eksternal, penyusunan perencanaan, jadwal atau waktu pelaksanaan PSU, logistik. “Persiapan hal-hal teknis lainnya. Intinya kita akan patuh dan laksanakan sebagaimana putusan,” singkatnya.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi pun siap melaksanakan putusan tersebut. “siap melaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya Jeffriko Seran selaku kuasa hukum paslon Rizky-Hamid mengatakan, dengan adanya gugatan di MK pihaknya selalu siap menjawab semuanya. Dimana pelaksanaan sidang pertama Mahkamah Konstitusi (MK) diawali dengan pembacaan permohonan dari pemohon kepada majelis hakim MK, Senin (13/1/2025).

“Jadi permohonan dari pemohon didalam sidang yang dibacakan tim kuasa hukum pasangan 01, ada beberapa yang dipertanyakan oleh majelis hakim,” Kata Jefrriko saat diwawancarai di Pintu Kedatangan, Bandar Udara Tjilik Riwut. Selasa (14/1/2025).

Diketahui, pasangan Hendra – Budiman melayangkan gugatan sengketa terkait 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bermasalah dan meminta majelis hakim untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS tersebut, serta adanya dugaan intimidasi kepada saksi Hendra – Budiman saat penghitungan suara.

“Di TPS tersebut pasangan Rizky- Hamid menang suara, namun TPS yang mereka menangkan tidak dilakukan juga, apakah di 25 TPS itu saja yang bermasalah, namun mereka tidak bisa menjawab,” jelas Jefrriko.

Jeffriko juga menjelaskan terkait laporan money politik dan pembagian beras, pihak pemohon tidak bisa memberikan bukti otentik sebagai bahan pembuktian tuntutan. Hakim merespon apakah paslon pemohon tidak melakukan hal itu juga.

“Tetapi didalam posita mereka ada mendalilkan pembagian beras, tetapi didalam pembuktian tidak ada bukti foto beras, dan mereka tidak bisa menjawab itu, didalam posita mereka di angka 9 menyatakan bahwa bahwa pasangan Rizki-Hamid melakukan intimidasi tetapi didalam positanya tertulis pasangan 01” ungkap Jeffriko

Disebutkan, bahwa jika alasan intimidasi dimana pelapor memberikan keterangan bahwa saksi mereka diusir, namun faktanya dalam hasil C1 semua ditanda tangani di TPS itu, dan tidak ada catatan khusus. Bahkan kami menganggap penyusunan permohonan tidak cermat, karna paslon 01 memberikan laporan yang juga dilakukannya.

Pasangan Rizky-Hamid dan Jeffriko sudah siap dalam menghadapi pertarungan saat persidangan berikutnya yang diperkirakan akan terjadwal satu minggu kedepan, yang diagendakan sebagai pihak yang termohon termasuk KPU dan Bawaslu Kab. Lamandau untuk memberikan keterangan.

“kami yakin akan bisa memenangkan perkara ini, harapannya hakim bisa melihat secara objektif. Pasalnya Permohanan minta PSU dan Didiskualifikasi sangat tidak mungkin,” tutup Jeffriko. (ard/red)

TOPIK Abdul Hamid, bawaslu kalteng, Bawaslu Lamandau, Budiman, Hendra Lesmana, KPU Kalteng, KPU Lamandau, MK Tolak Gugatan, Rizky Aditya Putra
Editor Katakata Senin, 24 Februari 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Warga Tumbang Sanamang Swadaya Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak
Kamis, 12 Juni 2025
Bupati Pertimbangkan Bentuk Relawan Pendidikan untuk Memenuhi Kuota Guru di Katingan
Senin, 23 Juni 2025
Manajemen PT. KDP Klaim Perbaikan Sanksi Paksaan Pemerintah Mencapai Rp15 Miliar
Kamis, 12 Juni 2025
Melawan Pornografi, Bupati Katingan Berbagi Strategi 
Kamis, 26 Juni 2025
Tekad Saiful “Merayu” Pusat untuk Perjuangankan Jalan Hiran – Sanamang Menuju Kalbar
Senin, 30 Juni 2025

Berita Terbaru

Dua Korban Tenggelam Insiden Tongkang Tabrak Taksi Motor Ditemukan Meninggal Dunia
Kalimantan Tengah Pemkab Barito Utara Peristiwa Kamis, 10 Juli 2025
AMKI dan GKR Pakoe Boewono Bahas Peran Media Lestarikan Budaya Jawa
Nasional Kamis, 10 Juli 2025
Merasa Diperas Diduga Oknum Wartawan, Kades di Mura Lapor Polisi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Kamis, 10 Juli 2025
Inflasi di Kalteng Tercatat Masih Rendah
Ekonomi Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 9 Juli 2025
Bupati Katingan Tinjau Mal Pelayanan Publik
Kalimantan Tengah Pemkab Katingan Rabu, 9 Juli 2025

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemkab Barito UtaraPemprov Kalteng

PSU di Barito Utara, Gubernur Kalteng Ingatkan Tanpa Politik Uang dan Kampanye Hitam

Kamis, 26 Juni 2025
Rusdi Agus Susanto Kuasa Hukum Paslon Gogo Helo.
HeadlineKalimantan TengahNasional

Tim Gogo-Helo Merasa Terzalimi Atas Putusan MK

Kamis, 15 Mei 2025
PUTUSAN : Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan sengketa pilkada Kabupaten Barito Utara, di MK, Rabu (14/5/2025). (foto:screnshoot)
HeadlineKalimantan TengahNasionalPemkab Barito Utara

Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara Tahun 2024 Resmi di Diskualifikasi

Rabu, 14 Mei 2025
PENGEMBALIAN : Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menggelar acara pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (07/05/2025). (foto:ist)
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Sisa Dana Hibah Pilkada Serentak Rp 12 Miliar Dikembalikan KPU Kalteng ke Pemprov Kalteng

Rabu, 7 Mei 2025
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?