SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Penggunaan media sosial dan permainan daring di kalangan anak menjadi perhatian Densus 88 Antiteror Polri. Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sejumlah anak usia sekolah diketahui terpapar paham kekerasan setelah berinteraksi di ruang digital.
Komandan Tim Identifikasi Sosial (Idensos) dan Pencegahan Densus 88, Iptu Ganjar Satrio mengatakan, pihaknya telah melakukan intervensi terhadap sejumlah anak tersebut. Namun, identitas dan lokasi anak tidak diungkapkan karena menyangkut perlindungan anak.
“Dalam hal ini di Kotim, kami sudah melakukan beberapa intervensi yang tentunya tidak bisa kami sebutkan nama maupun tempatnya, karena anak identitasnya dilindungi oleh Undang-Undang,” kata Ganjar saat berada di Sampit, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, anak-anak tersebut diposisikan sebagai korban. Dari hasil penelusuran sementara, Densus 88 belum menemukan pihak di Kotim yang secara langsung menyebarkan paham kekerasan kepada mereka.
“Yang kita lakukan intervensi, belum kita temukan orang-orang atau anak-anak yang menyebarkan. Mereka hanya korban dari luar,” ujarnya.
Ganjar menjelaskan, paparan tersebut diketahui melalui pemantauan ruang digital. Anak-anak awalnya berinteraksi melalui media sosial atau permainan daring, kemudian diarahkan ke ruang komunikasi tertentu.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena penggunaan perangkat digital di kalangan anak semakin luas. Akses yang terbuka membuat anak berpotensi menemukan berbagai jenis konten tanpa memahami risiko yang ada.
“Anak sekarang dengan media sosial yang semakin masif, semakin luar biasa. Kecenderungan anak memakai gadget sangat luar biasa, makanya anak-anak terpapar melalui media sosial, baik itu game online maupun media sosial platform lainnya,” jelasnya.
Dalam melakukan penanganan, Densus 88 menggandeng Pemerintah Kabupaten Kotim dan sejumlah instansi terkait. Pendampingan melibatkan Dinas Pendidikan, DPPPAPPKB, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kesbangpol, MUI, Kemenag, Kominfo serta Polres Kotim.
Pendampingan terhadap anak juga tidak dilakukan hanya sekali. Menurut Ganjar, perubahan pemahaman membutuhkan proses yang berkelanjutan agar anak tidak kembali terpapar konten serupa.
“Ini tidak bisa dilakukan sekali. Ini secara terus-menerus. Ini kejahatan pemahaman, sesuatu yang salah diyakini sebagai kebenarannya, karena orang-orang tidak bertanggung jawab itu mencekoki terus hal yang salah seolah-olah menjadi sesuatu kebenaran,” terangnya.
Selama anak yang bersangkutan belum melakukan tindak pidana, penanganan diarahkan melalui pembinaan dan pendekatan persuasif dengan melibatkan keluarga, pemerintah serta pihak terkait.
Densus 88 juga mengapresiasi kebijakan Pemkab Kotim yang menerbitkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu langkah untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman.
Ganjar menekankan, pencegahan paparan paham kekerasan terhadap anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Pengawasan dari keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat tetap diperlukan, terutama dalam mendampingi anak menggunakan internet secara aman dan bijak.
Editor: Juniardi


