JAKARTA, katakata.co.id– Maraknya kasus penyelundupan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) kembali menjadi perhatian DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang hanya sebagai lemahnya sistem pengamanan di lapas, melainkan bagian dari persoalan hukum dan sosial yang saling berkaitan.
Pandangan tersebut disampaikan Agun saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Harkristuti Harkrisnowo dan Institute for Criminal Justice Reform di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Agun, maraknya penyelundupan narkoba ke dalam lapas merupakan indikator bahwa masih terdapat persoalan mendasar dalam sistem penanggulangan kejahatan di Indonesia. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menindak petugas atau warga binaan yang terlibat.
“Permasalahan yang terjadi di jajaran pemasyarakatan bukan persoalan yang berdiri sendiri. Dia merupakan bagian dari sistem kehidupan sosial kemasyarakatan yang ada,” ujar Agun.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, meningkatnya tindak kejahatan tidak terlepas dari kondisi sosial masyarakat. Menurutnya, ketika aspek sosial, ekonomi, dan politik tidak berjalan secara adil, maka potensi munculnya berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkotika, akan semakin besar.
Ia menekankan bahwa pemerintah perlu memperkuat upaya pencegahan melalui pembenahan tata kelola, penguatan sistem hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat, bukan hanya mengedepankan langkah represif setelah kejahatan terjadi.
Agun juga mengusulkan adanya gerakan nasional untuk membangun budaya sadar hukum sekaligus mendorong perubahan pola pikir seluruh aparat penegak hukum agar bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi.
“Proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan hingga pelaksanaan pidana merupakan satu rangkaian utuh dalam upaya penanggulangan kejahatan,” tegasnya.
Dalam pembahasan reformasi pemasyarakatan, Agun turut menyoroti pentingnya memperkuat peran Pembimbing Kemasyarakatan melalui penelitian kemasyarakatan sejak awal proses hukum. Menurutnya, pendekatan tersebut akan membantu memahami motif dan latar belakang pelaku sehingga proses pembinaan dapat berjalan lebih efektif.
Selain itu, ia mendesak pemerintah segera menyelesaikan berbagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan turunan KUHP baru. Agun bahkan meminta Panja Pemasyarakatan memanggil Menteri Hukum untuk menjelaskan lambatnya penyusunan regulasi tersebut.
Tak hanya itu, Agun juga mendorong penguatan kelembagaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar memiliki kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, hingga tata kelola operasional.
“Semakin profesional seseorang, seharusnya semakin spesialis, bukan semakin menjadi generalis,” katanya.
Ia menilai, penguatan organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi langkah penting agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mampu merespons berbagai persoalan, termasuk maraknya penyelundupan narkotika ke dalam lapas, secara lebih cepat, profesional, dan efektif.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


