PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, meminta seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar mematuhi aturan pemerintah terkait pengelolaan limbah program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Semua dapur wajib mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan supaya tidak ada dampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan pentingnya memastikan limbah hasil memasak tidak mencemari lingkungan dan harus ditangani secara profesional karena produksi makanan berlangsung dalam jumlah besar setiap hari.
“Ribuan porsi makanan berarti limbahnya juga banyak sehingga perlu dikelola dengan benar,” jelasnya.
Hap menjelaskan Pemerintah Pusat sudah memberikan pedoman teknis mengenai pemilahan limbah organik dan non-organik, sistem penampungan, hingga prosedur pembuangan yang wajib dipahami pengelola dapur.
“Petunjuk teknisnya jelas, tinggal diterapkan tanpa penyimpangan,” ucapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penanganan limbah seperti sisa makanan dan air cucian agar tidak menimbulkan bau, genangan, atau pencemaran tanah serta air di sekitar wilayah layanan.
“Jangan sampai ada limbah yang dibuang sembarangan karena bisa memicu keluhan warga,” tuturnya.
Hap mendorong pengelola SPPG melakukan evaluasi rutin agar seluruh petugas memahami ketentuan yang berlaku untuk menciptakan pelaksanaan program MBG yang profesional dan aman.
“Kalau aturan dijalankan konsisten, program ini bisa berjalan tanpa menimbulkan masalah lingkungan ke depan,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


