PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah kota menertibkan bangunan dan tempat usaha yang berdiri di atas saluran drainase.
“Penertiban itu penting supaya fungsi drainase tidak terganggu,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan drainase merupakan bagian dari ruang milik jalan yang berfungsi menyalurkan air hujan dan mencegah genangan.
“Kalau dipakai bangunan, drainase tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas saluran air berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan menghambat aliran air saat hujan.
“Kita ingin kota ini bebas dari banjir akibat saluran yang tersumbat,” ucapnya.
Hap mendorong pemerintah kota melakukan langkah terukur saat proses penertiban agar tidak menimbulkan polemik dengan masyarakat.
“Semua harus dilaksanakan sesuai aturan supaya tidak menimbulkan keberatan di lapangan,” tuturnya.
Ia berharap kesadaran masyarakat meningkat dalam menjaga fasilitas umum, termasuk jaringan drainase.
“Setiap warga punya tanggung jawab untuk tidak mengganggu ruang milik jalan,” tutupnya.
Penulis : Nopri
Editor : Zainal


