PALANGKA RAYA, katakata.co.id — Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangkaraya melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Sabtu (21/3/2026).
Kegiatan pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan secara selektif dan transparan berdasarkan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Selain itu, momentum ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas kepribadian selama menjalani pembinaan. Warga Binaan yang menerima Remisi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026 berjumlah 271 Orang.
Kepala Lapas Palangka Raya, Hisam Wibowo dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberian Remisi ini diharapkan menjadi Motivasi bagi seluruh Warga Binaan.
“Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Kami berharap ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat”, ujar Hisam.
Lapas Palangkaraya berkomitmen untuk terus mendukung program pembinaan yang humanis serta berorientasi pada reintegrasi sosial, sehingga Warga Binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


