KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kuasai Sabu 5,42 Gram, Pria 31 Tahun Diringkus Polisi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kuasai Sabu 5,42 Gram, Pria 31 Tahun Diringkus Polisi

Rabu, 1 April 2026 18:20 46 Dibaca
Bagikan
2 Min Read
Terduga pelaku serta barang bukti berupa paket sabu diamankan petugas Satresnarkoba Palangka Raya, Senin (30/3/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial AH (31) diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Senin (30/3/2026) sore.

Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Jekan Raya sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Dari hasil pengintaian, petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Barang-barang tersebut diketahui disimpan di beberapa titik oleh terlapor.

 

Dari tangan AH, polisi menyita 10 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram. Selain itu, turut diamankan satu pak plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik terlapor. Selanjutnya, AH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

AKP Yonika menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

Ia juga menekankan bahwa tidak akan ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Kota Palangka Raya.

 

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

 

 

TOPIK polrestapalangkaraya, sabu, Satresnarkioba
Editor Katakata Rabu, 1 April 2026 18:20
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati
Headline Kalimantan Tengah Nasional Minggu, 19 Juli 2026 23:52
Uji Ketangkasan Relawan Damkar Perkuat Kesiapan Hadapi Musim Kemarau di Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemko Palangka Raya Minggu, 19 Juli 2026 18:54
Jurnalis Senior Haji Tantawi Jauhari Juarai Lomba Domino JOC Kopigin Session 7 di Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sabtu, 18 Juli 2026 22:13
O2SN Kalteng 2026 Melahirkan Atlet Muda Berprestasi, Wakili Daerah ke Tingkat Nasional
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 18 Juli 2026 21:27
Kuasa Hukum Soroti Proses Sidang Perkara Waris di PA Banjarmasin, Ajukan Banding hingga Lapor ke KY dan Bawas MA
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Sabtu, 18 Juli 2026 20:58

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Pria Mabuk di Mendawai Diamankan Polisi Bawa Korek Api Berbentuk Pistol

Rabu, 8 Juli 2026 19:05
Kalimantan TengahPeristiwa

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pria Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 13 Juni 2026 15:30
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Wanita Muda di Kotim Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Jumat, 5 Juni 2026 05:59
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Ibu Tewas usai Motor Diduga Alami Microsleep, Anak Selamat Dirawat di RS

Rabu, 20 Mei 2026 19:27
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?